KPK jadwalkan pemeriksaan Neneng

Kamis, 21 Juni 2012 - 10:12 WIB
KPK jadwalkan pemeriksaan Neneng
KPK jadwalkan pemeriksaan Neneng
A A A
Sindonwes.com - Tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni, hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya sejak dia ditangkap Rabu 13 Juni lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan Neneng sekira pukul 13.00 WIB.

“KPK akan hadirkan Neneng siang nanti, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelas Priharsa saat dikonfrmasi wartawan, Kamis (21/6/2012).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, istri Muhammad Nazarudin ini melalui pengacaranya Junimart Girsang terus membantah tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi PLTS tersebut.

KPK sendiri berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, meyakini Neneng bersama suaminya melakukan praktik korupsi terhadapa proyek PLTS yang menelan anggaran senilai Rp8,9 miliar.

Neneng bersama Nazar melalui perusahaan PT Alfindo Nuratama memenangan proyek tersebut. Diduga keduanya memperoleh keuntungan senilai Rp2,2 miliar.

Pengerjaan proyek itu sendiri, oleh Neneng dan Nazar disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan. Dari sini KPK menemukan adanya kerugian negara sekira Rp3,8 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Neneng bersama Nazar sempat menghilang 23 Mei 2011. Nazar berhasil ditangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011, sedangkan Neneng tak terdeteksi.

Akhirnya Neneng masuk daftar buronan Interpol selama hampir setahun, sampai akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4745 seconds (0.1#10.140)