Rumah kader Partai Aceh dilempari granat

Kamis, 21 Juni 2012 - 08:48 WIB
Rumah kader Partai Aceh...
Rumah kader Partai Aceh dilempari granat
A A A
Sindonews.com - Teror dan kekerasan kembali terjadi di bumi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Rumah kader Partai Aceh di Aceh Barat dilempari granat oleh orang tak dikenal.

Warga di Desa Teupin Peraho, Kecamatam Arongan Lambalek, Aceh Barat kamis dini hari (21/6/2012) panik setelah rumah kader Partai Aceh bernama Nyakpan alias Teungku Payong dilempari granat. Ratusan warga yang ketakutan diungsikan menjauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Arongan Lambalek Iptu Kamal Pasha mengatakan, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa ataupun korban terluka. Granat yang dilempar orang tak dikenal itu tidak sempat meledak.

"Kami mengetahui setelah ada laporan dari pemilik rumah yang mengatakan rumahnya dilempari granat," ujar Kamal menjelaskan kepada wartawan.

Pelaku pelemparan granat menurut Kamal menggunakan dua mobil. Nyakpan sempat melihat para pelaku melempar sesuatu ke rumahnya. Setelah duketahui granat, dirinya panik dan melapor ke polisi.

"Mengetahui ada granat warga sekitar juga malah panik. warga sudah kami ungsikan di tempat aman," paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengamankan granat tersebut. Kamal menjelasan, pihaknya masih menunggu tim Gegana Polda Aceh untuk mengamankan granat tersebut.(azh)
(hyk)
Berita Terkait
Sempat Heboh Mengaku...
Sempat Heboh Mengaku Bawa Bom, Pria di Bank Majalengka Ternyata Simpan Kabel Mainan
Bagaimana Perangkat...
Bagaimana Perangkat Elektronik Jadul Jadi Senjata Mematikan: Pelajaran dari Kasus Hizbullah
Ngeri! OTK Lempar Bom...
Ngeri! OTK Lempar Bom Molotov ke Asrama Mahasiswa di Makassar, 1 Mahasiswi Terluka
Ancaman Bom Dikirim...
Ancaman Bom Dikirim Pelaku ke 10 Sekolah di Depok via Email, Ternyata Begini Isinya
10 Sekolah di Depok...
10 Sekolah di Depok Diteror Bom, Gegana Langsung Menyisir
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved