Lapindo bisa dijerat pidana

Kamis, 21 Juni 2012 - 08:30 WIB
Lapindo bisa dijerat...
Lapindo bisa dijerat pidana
A A A
Sindonews.com – Gangguan kesehatan berupa sesak napas dan penyakit paru-paru korban lumpur Lapindo semakin parah. Namun, hingga kini belum ada respons dari PT Lapindo Brantas Inc.

Jika hal ini terus dibiarkan, PT Lapindo Brantas Inc bisa dijerat pidana. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus mengatakan, secara hukum pihak yang menyebabkan timbulnya penyakit harus dijerat dengan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit Menular.

Karena itu, dia meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera mengambil tindakan penanganan bagi korban yang terkena gangguan penyakit. Jika tidak, berarti telah terjadi proses pembiaran yang disengaja dan itu sudah masuk kategori pidana.

"Justru saya menangkap temuan ini terkesan ditutup-tutupi agar tidak muncul ke publik, mengingat harus mengeluarkan dana besar untuk menanggung terhadap kesehatan masyarakat setempat. Jika itu benar-benar dilakukan, akan sangat fantastis angkanya dari konteks angka alokasi kesehatan rakyat Indonesia secara umum,” tandas Iskandar di Jakarta, Rabu 20 Juni 2012.

Menurut Iskandar, jika dalam suatu wilayah tertentu terdapat sampai 81% warga mengalami gangguan pada paru-paru yang berdampak sesak napas, alami gangguan kesemutan, serta kekebalan tubuh menurun, maka hal tersebut sudah layak dikategorikan pada fase Kejadian Luar Biasa (KLB). Karena itu, dia mendesak agar pihak yang berwenang segera mencari sumber penyebab munculnya penyakit tersebut.

Selain mencari penyebab, masyarakat yang terserang penyakit paru-paru harus segera mendapat perawatan. "Penyebab itu harus segera diatasi sambil merawat masyarakat. Perawatan itu harus dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab," kata Iskandar.

Anggota Komisi VI DPR Abdul Kadir Karding meminta agar temuan penyakit paru-paru akibat lumpur Lapindo segera ditangani. Dia juga meminta semua pihak, terutama perusahaan Bakrie lebih sensitif untuk segera menangani mereka.

"Mereka itu adalah rakyat kita, sehingga perlu segera ditangani. Ini menyangkut nyawa orang banyak, jadi tidak perlu ada dikotomi ini kewenangan perusahaan, pemerintah, atau bukan. Karena kejadian itu bukan mau mereka, tapi mereka korban,” tandas Karding.

Sementara itu, pemilik Bakrie Group yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, menyatakan tidak akan memberi dana bantuan kepada warga di kawasan terdampak semburan lumpur Lapindo yang terkena infeksi paru.

Ical (sapaan akrab Aburizal Bakrie) menyatakan tidak akan ada dana bantuan atau kompensasi terhadap warga yang saat ini dinyatakan mengalami restriksi paru dan obstruksi paru akibat menghirup udara yang bercampur semburan dari sumur Lapindo.

"Tidak (akan memberi bantuan). Karena jumlah pembelian tanah dan bangunan sejak awal-awal itu sudah mencapai Rp9 triliun. Itu sudah terlalu besar," ungkap Ical di Kabupaten Madiun, Rabu 20 Juni 2012.

Selain soal dana yang sudah terlalu besar, Ical berdalih persoalan Lapindo merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam keputusan Mahkamah Agung, semburan lumpur dan gas Lapindo adalah fenomena alam. "Pada kasus yang sama di Uzbekistan, hal seperti ini (daerah semburan lumpur) jadi zona militer di mana tidak boleh ada orang tinggal di situ. Tapi kalau di sini, sudah semestinya jadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6291 seconds (0.1#10.140)