Ditangkap KPK, pengusaha asal AS dibebaskan 1x24 jam

Rabu, 20 Juni 2012 - 22:37 WIB
Ditangkap KPK, pengusaha asal AS dibebaskan 1x24 jam
Ditangkap KPK, pengusaha asal AS dibebaskan 1x24 jam
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah pelaku pemerasan seorang pengusaha asal Amerika Serikat (AS). Tujuh orang tersangka diamankan dalam penangkapan itu.

Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, ketujuh orang itu ditangkap di tempat terpisah. Pelaku pemerasan merupakan Kasubsi Kargo Bandara Soetta Waonobea. Sedang pengusaha yang menjadi korban pemerasan itu bernama Andrew, warga AS.

Kendati begitu KPK masih belum mau melepaskan Andrew dengan alasan masih melakukan pemeriksaan terhadap korban. "Ini masih terlalu dini untuk melepaskan, karena masih dalam pemeriksaan. Masih ada waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan," ujar Johan dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Ditambahkan Johan, KPK akan melakukan koordinasi dengan kedutaan besar Amerika di Indonesia. "Tentunya kita akan selalu menghubungi pihak kedutaan untuk memberitahu hal ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, Andrew merupakan salah satu tersangka yang ikut diciduk KPK. Karena diduga terlibat, dalam upaya pemerasan yang dilakukan oleh petugas Kasubsi Kargo Bandara Soetta Waono.

Andrew diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta untuk dapat mengeluarkan barang milik perusahaan lokal tempat Andrew bekerja. Pasalnya, barang tersebut sudah tertahan di Kargo Bandara Soetta sejak empat bulan yang lalu. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5766 seconds (0.1#10.140)
pixels