Dua pejabat Pemkot Cilegon diperiksa

Rabu, 20 Juni 2012 - 13:34 WIB
Dua pejabat Pemkot Cilegon diperiksa
Dua pejabat Pemkot Cilegon diperiksa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Trestle Dermaga Kubangsari Kota Cilegon dengan tersangka mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat.

Hari ini, dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, yaitu Sekretaris Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, dan Kepala Dinas Kebersihan Mahjumi dipanggil untuk diperiksa. Selain dua pejabat itu, KPK juga menghadirkan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Fazwar Bujang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya diperiksa menjadi saksi tersangka Tubagus Aat Sufaat.

"Mereka dimintai keterangan untuk mengusut kasus TAS, ketiganya terkait erat dengan kasus merugikan negara senila Rp11,5 miliar ini," jelasnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/6/2012).

Korupsi itu diduga terjadi saat tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3373 seconds (0.1#10.140)