KPK perpanjang penahanan Miranda

Rabu, 20 Juni 2012 - 12:20 WIB
KPK perpanjang penahanan...
KPK perpanjang penahanan Miranda
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Miranda Swaray Goeltom selama 40 hari ke depan.

"Hari ini penyidik KPK menyampaikan kepada MSG (Miranda Swaray Goeltom) mengenai surat perpanjangan penahanannya untuk 40 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Dia mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan penyidik, karena masih ada kepentingan penyidikan yang belum selesai dikerjakan oleh penyidik KPK.

Dia mengungkapkan, masa penahanan Miranda sendiri berakhir pada Rabu 20 Juni 2012, setelah ditahan selama 20 hari sejak 1 Juni 2012 lalu. "Yang 20 hari pertama berakhirnya hari ini. maka kami perpanjang per tanggal 21 Juni," ujarnya.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sendiri telah menandatangani surat perpanjangan masa penahanannya setelah mendatangi Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB. Saat tiba di Gedung KPK, Miranda sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa wartawan yang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada dirinya. (lil)

()
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved