KPK perpanjang penahanan Miranda

Rabu, 20 Juni 2012 - 12:20 WIB
KPK perpanjang penahanan...
KPK perpanjang penahanan Miranda
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Miranda Swaray Goeltom selama 40 hari ke depan.

"Hari ini penyidik KPK menyampaikan kepada MSG (Miranda Swaray Goeltom) mengenai surat perpanjangan penahanannya untuk 40 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Dia mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan penyidik, karena masih ada kepentingan penyidikan yang belum selesai dikerjakan oleh penyidik KPK.

Dia mengungkapkan, masa penahanan Miranda sendiri berakhir pada Rabu 20 Juni 2012, setelah ditahan selama 20 hari sejak 1 Juni 2012 lalu. "Yang 20 hari pertama berakhirnya hari ini. maka kami perpanjang per tanggal 21 Juni," ujarnya.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sendiri telah menandatangani surat perpanjangan masa penahanannya setelah mendatangi Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB. Saat tiba di Gedung KPK, Miranda sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa wartawan yang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada dirinya. (lil)

()
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved