Bupati/Wali Kota jadi cagub harus mundur

Rabu, 20 Juni 2012 - 08:48 WIB
Bupati/Wali Kota jadi cagub harus mundur
Bupati/Wali Kota jadi cagub harus mundur
A A A
Sindonews.com – Bupati/wali kota yang mencalonkan diri menjadi calon gubernur (cagub) pada penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) diusulkan untuk mundur sepenuhnya dari jabatan.

Aturan tersebut diatur dalam draf RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Klausul tersebut kemudian menjadi perdebatan di fraksi-fraksi yang ada di parlemen. Secara rinci hal itu diatur di Pasal 12 ayat l RUU Pilkada. Di sana dijelaskan, warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur adalah yang memenuhi syarat-syarat tidak berstatus sebagai bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

Kemudian calon gubernur tidak berstatus sebagai penjabat gubernur/penjabat, bupati/penjabat wali kota. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Yasona Laoli mengatakan, bupati/wali kota sebagai incumbent seringkali memanfaatkan posisinya sebagai penguasa saat menjadi cagub sehingga posisi pertarungan pada pilkada menjadi tidak seimbang.

"Dikhawatirkan ada abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Melihat kultur abuse of power sudah terlalu menggejala, usulan itu patut dipertimbangkan sampai kultur negatif saat penyelenggaraan pilkada itu bisa dihilangkan," ungkap dia kepada SINDO di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 19 Juni 2012.

Dia menyampaikan, bupati/wali kota bisa saja hanya cuti dari jabatan saat menjadi cagub. Namun, harus ada solusi lain selain itu misalnya incumbent diperbolehkan hanya mengajukan cuti, tetapi rumusan-rumusan untuk membatasi kewenangannya sebagai bupati/wali kota saat menjadi cagub harus tetap ada.

Menurut dia, keterlibatan aparat pemerintah itu harus ada batasan yang jelas. Terutama peran kepala desa yang sangat berpengaruh besar kepada sikap pemilih di akar rumput.

Yasona meminta, hal ini harus diperhatikan, pasalnya selama ini praktik penyalahgunaan kekuasaan pada penyelenggaraan pilkada sering dilakukan kepala desa atas perintah bupati. "Pada saat pengisian daftar inventarisasi masalah (DIM) akan kami usulkan beberapa poin penting dalam klausul mundur atau tidaknya bupati/wali kota saat jadi cagub. Tapi sebelum mengusulkan sikap kepada fraksi dalam pengisian DIM, kami akan lihat pendapat para pakar melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan mereka," paparnya.

Yasona menjelaskan, UU Pilkada sebelumnya sempat mengatur agar incumbent diminta mundur sepenuhnya saat menjadi cagub. Namun, aturan itulah yang kemudian dibatalkan konstitusi. Aturan itu sebelumnya diusulkan DPR dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, dia mengungkapkan, putusan MK itu juga harus diperhatikan.

Yasona melihat, ada celah pada aturan di UU Pilkada tersebut yang tidak kuat sehingga pasal mengenai bupati/wali kota harus mundur dari jabatan saat menjadi cagub kemudian dibatalkan.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi PAN DPR Viva Yoga Mauladi memiliki pendapat yang berseberangan. Menurut dia, undang-undang tidak boleh membatasi hak politik warga negara dalam mengekspresikan gagasan dan cita-cita.

Jika itu dilakukan, pihaknya menyatakan, undang-undang itu akan batal demi hukum karena melanggar hak asasi manusia (HAM). "Seorang bupati/wali kota tidak boleh dibatasi haknya untuk bercita-cita menjadi cagub. Memang tidak ada hukum yang dilanggar. Hanya ini menyangkut tanggung jawab dan efisiensi yang bersangkutan sesuai jabatannya. Tentu secara administratif itu bisa diatur agar tidak menghambat kinerja pemerintah daerah," tandasnya.

Viva menyampaikan, justru ada nilai positif jika bupati/wali kota mencalonkan diri menjadi gubernur. Sisi positifnya yakni bupati/wali kota sudah memiliki pengalaman dalam mengelola birokrasi pemerintahan daerah. Di samping itu, jika bupati/wali kota memiliki kinerja baik dan mempunyai citra positif, tentu akan dipilih rakyat.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa mengemukakan, bupati/wali kota incumbent memang harus mengundurkan diri saat menjadi cagub. Hal itu dilakukan supaya yang bersangkutan tidak memanfaatkan posisinya di daerah. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4217 seconds (0.1#10.140)