19 daerah layak dimekarkan
Rabu, 20 Juni 2012 - 08:33 WIB
19 daerah layak dimekarkan
A
A
A
Sindonews.com – Komisi II DPR menilai 19 daerah yang saat ini masuk dalam pembahasan calon pemekaran daerah sangat layak dan realistis untuk dimekarkan.
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengungkapkan, dari berapa daerah yang masuk dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran, dilihat dari sisi geografis dan pelayanan serta SDM, memang selayaknya disetujui pemekarannya. "Ada daerah yang kami datangi pembangunan minim karena DAU (Dana Alokasi Umum) tidak cukup untuk membangun," kata Nurul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 19 Juni 2012.
Ke-19 DOB itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu di Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu di Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat di Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah di Sulawesi Barat.
Adapun 10 daerah lainnya adalah Kabupaten Banggai Laut di Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara di Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat di Sulawesi Tenggara, Kota Raha di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan di Papua Barat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Rusli Ridwan mengungkapkan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk kepentingan menunjang kegiatan pemekaran daerah itu yakni masalah batas wilayah, aparatur yang akan bekerja, dan infrastruktur. "Jangan sampai aparatur yang dipakai adalah aparatur sisa, second class, yang nggak terpakai dilempar ke pemekaran," katanya. (lil)
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengungkapkan, dari berapa daerah yang masuk dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran, dilihat dari sisi geografis dan pelayanan serta SDM, memang selayaknya disetujui pemekarannya. "Ada daerah yang kami datangi pembangunan minim karena DAU (Dana Alokasi Umum) tidak cukup untuk membangun," kata Nurul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 19 Juni 2012.
Ke-19 DOB itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu di Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu di Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat di Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah di Sulawesi Barat.
Adapun 10 daerah lainnya adalah Kabupaten Banggai Laut di Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara di Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat di Sulawesi Tenggara, Kota Raha di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan di Papua Barat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Rusli Ridwan mengungkapkan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk kepentingan menunjang kegiatan pemekaran daerah itu yakni masalah batas wilayah, aparatur yang akan bekerja, dan infrastruktur. "Jangan sampai aparatur yang dipakai adalah aparatur sisa, second class, yang nggak terpakai dilempar ke pemekaran," katanya. (lil)
()