Wa Ode: Uang di rekening saya hasil dagang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, membantah dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti didakwa JPU KPK.
Uang yang ada di rekeningnya, merupakan uang yang didapat dari hasil keringatnya sendiri dan juga keluarganya. Bukan hasil korupsi atau tindakan manipulatif.
“Saya adalah korban konspirasi parlemen yang ingin menyingkirkan saya. Uang Rp50 miliar total di rekening saya berasal dari pemindahan buku dari beberapa rekening saya ke satu rekening, dan itu berasal dari usaha perdagangan milik keluarga saya. Itu merupakan total investasi pribadi dan usaha sejak berdirinya usaha dagang milik keluarga saya,“ kata Wa Ode saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
“Bahwa perlu saya sampaikan, uang yang berada di rekening saya bukanlah hasil uang yang berasal dari hasil korupsi, suap atau tindak kejahatan apapun,“ sambungnya menegaskan.
Sementara, JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan politikus PAN menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari beberapa pengusaha.
Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.(lin)
Uang yang ada di rekeningnya, merupakan uang yang didapat dari hasil keringatnya sendiri dan juga keluarganya. Bukan hasil korupsi atau tindakan manipulatif.
“Saya adalah korban konspirasi parlemen yang ingin menyingkirkan saya. Uang Rp50 miliar total di rekening saya berasal dari pemindahan buku dari beberapa rekening saya ke satu rekening, dan itu berasal dari usaha perdagangan milik keluarga saya. Itu merupakan total investasi pribadi dan usaha sejak berdirinya usaha dagang milik keluarga saya,“ kata Wa Ode saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
“Bahwa perlu saya sampaikan, uang yang berada di rekening saya bukanlah hasil uang yang berasal dari hasil korupsi, suap atau tindak kejahatan apapun,“ sambungnya menegaskan.
Sementara, JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan politikus PAN menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari beberapa pengusaha.
Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.(lin)
()