Kasus Century mandek di penyelidikan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan kasus dana talangan (bailout) Bank Century senilai Rp6,7 triliun ke tahap penyidikan. Sampai saat ini KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dapat menaikan kasus yang menyeret nama Wakil Presiden Boediono ini ke tingkat penyidikan.
"Sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan, karena kurangnya dua alat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Keterangan Johan berbanding terbalik dengan yang diucapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan Busyro Muqoddas. Pada Senin 28 Mei 2012, Busyro mengatakan, KPK telah menemukan bukti baru kasus Bank Century.
"Ada temuan baru. Nanti kita laporkan ke DPR. Tidak lama lagi kita ke Timwas," kata Busyro waktu itu.
Johan beralasan, bukti baru yang ditemukan oleh Busyro, belum dapat dijadikan sebuah alat bukti yang cukup untuk bisa menjadi dasar kasus ini naik ke tahap penyidikan. "Yang disampaikan Pak Busyro itu adalah fakta-fakta baru yang ada dalam proses penyelidikan Century. Itu juga masih didalami oleh tim penyidik," tukasnya.
Bukti yang telah diutarakan Busyro bukan berarti kasus itu tinggal menunggu sedikit lagi untuk KPK bisa bertindak. "Ada bukti baru, kan belum tentu bisa dinaikan ke penyidikan," terangnya.
Saat ini, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan proses penyelidikan yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun tersebut. "Timwas Century juga sudah meminta Pak Abraham Samad untuk menyelesaikan tunggakan tunggakan tersebut," pungkasnya. (san)
"Sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan, karena kurangnya dua alat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Keterangan Johan berbanding terbalik dengan yang diucapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan Busyro Muqoddas. Pada Senin 28 Mei 2012, Busyro mengatakan, KPK telah menemukan bukti baru kasus Bank Century.
"Ada temuan baru. Nanti kita laporkan ke DPR. Tidak lama lagi kita ke Timwas," kata Busyro waktu itu.
Johan beralasan, bukti baru yang ditemukan oleh Busyro, belum dapat dijadikan sebuah alat bukti yang cukup untuk bisa menjadi dasar kasus ini naik ke tahap penyidikan. "Yang disampaikan Pak Busyro itu adalah fakta-fakta baru yang ada dalam proses penyelidikan Century. Itu juga masih didalami oleh tim penyidik," tukasnya.
Bukti yang telah diutarakan Busyro bukan berarti kasus itu tinggal menunggu sedikit lagi untuk KPK bisa bertindak. "Ada bukti baru, kan belum tentu bisa dinaikan ke penyidikan," terangnya.
Saat ini, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan proses penyelidikan yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun tersebut. "Timwas Century juga sudah meminta Pak Abraham Samad untuk menyelesaikan tunggakan tunggakan tersebut," pungkasnya. (san)
()