Bentrok Batam, polisi dinilai lalai

Selasa, 19 Juni 2012 - 11:57 WIB
Bentrok Batam, polisi dinilai lalai
Bentrok Batam, polisi dinilai lalai
A A A
Sindonews.com - Langkah pihak kepolisian dalam melakukan penanganan konflik di Batam, Kepulauan Riau hingga menimbulkan korban jiwa mendapat kritik.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengritik langkah aparat kepolisian di Batam dalam penanganan konflik antara kelompok di Batam Kepulauan Riau sehingga jatuh korban jiwa dan luka parah.

"Seringkali apa ya, aparat itu seakan-akan melakukan pembiaran dan lalai. Ketika sudah terjadi korban baru kemudian ada kesibukan yang seakan-akan memberikan perhatian secara berlebihan," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Seharusnya, lanjut Pram agar peristiwa itu tidak terjadi dibutuhkan ketegasan aparat kepolisian. Untuk itu, ia mengingatkan aparat keamanan untuk tidak melakukan pembiaran. Sebab, jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan masyarakat akan mencari jalannya sendiri untuk menyelesaikannya sehingga akan merugikan masyarakat banyak.

"Kalau semakin lama dibiarkan, maka masyarakat itu akan mencari solusinya sendiri. Dan kalau itu dibiarkan, maka orang yang punya kekuatan fisik, kekuatan politik, kekuatan apa pun menjadi lebih kuat, dan yang dirugikan itu masyarakat awam. Nah ini yang harus dilakukan dalam hal ini adalah ketegasan pemerintah," terangnya.

Disebut-sebut bentrokan antar kelompok di Batam karena adanya persoalan tanah. Pram menilai konflik lahan ini sering terjadi, tidak hanya di perkotaan tapi juga di daerah-daerah.

"Seringkali persoalan lahan itu terlalu lama dibiarkan berlarut-larut dan mereka katakanlah ini apa silang sengketanya sudah bertumpuk-tumpuk," sebutnya.

Untuk itu, perlu ketegasan pemerintah daerah untuk menerapkan UU Pertanahan untuk mengatasi konflik agaria tersebut.

"UU Pertanahan kita sudah jelas dan tegas mengatur itu, kemarin persoalannya juga lama. Kalau itu diterapkan, ya tentunya harus ada proses mediasi dari masyarakat. Seringkali kan proses mediasi dengan orang yang bersengketa itu tidak dilakukan. Inilah peran atau fungsi pemerintah untuk melakukan itu,"pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6184 seconds (0.1#10.140)