Bantah terima Rp300 M, Marzuki tantang sumpah pocong

Selasa, 19 Juni 2012 - 10:45 WIB
Bantah terima Rp300...
Bantah terima Rp300 M, Marzuki tantang sumpah pocong
A A A
Sindonews.com - Marzuki Alie disebut-sebut menerima dana senilai Rp300 miliar oleh terdakwa perkara dana Pembangunan Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati saat dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) kemarin.

Mendengar namanya disebut, Ketua DPR RI ini pun sontak membantah keras. Marzuki Alie langsung menantang untuk disumpah pocong, untuk membuktikan dirinya tak terlibat dalam perkara PPID maupun menerima dana seperti disebut Wa Ode Nurhayati itu.

"Kalau ada jawaban ini, karena sulit dibuktikan, mari kita bersumpah atas nama Tuhan kita, kita akan dilaknat tujuh turunan, bila perlu dipocong agar suasana sakral terbangun, di depan para ulama atau kiai khos Indonesia, dipakai lie detector oleh aparat negara," tantang Marzuki Alie melalui pesan singkat, Selasa (19/6/2012).

Dia juga meminta agar ditunjukkan fakta atas keterlibatan dalam kasus itu.
"Saya tidak mau berpolemik tentang isu tersebut, satu saja permintaan saya, agar dicarikan faktanya," tegas politikus Partai Demokrat ini geram.

Fakta yang dimaksud Marzuki, pertama siapa yang memberi uang kepadanya, lalu di mana uang itu serahkan, dan ketiga bagaimana caranya memberikan, keempat dalam kaitan apa dia diberi uang.

"Apakah karena saya ikut membahas, ikut mengatur, ikut mencalo, ikut mengesahkan atau ikut tandatangan? Itu harus dibuktikan faktanya," tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Marzuki kemudian mengajak kepada semua pihak untuk terus tidak berpolemik. Sebab, kata dia, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan demi kepentingan rakyat.

"Agar bangsa ini tidak disibukkan dengan fitnah, sehingga habis waktu kita berpolemik, padahal kita harus bekerja karena masih banyak rakyat yang harus dibantu," tukasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1502 seconds (0.1#10.140)