KPK pertimbangkan permintaan Neneng jadi tahanan kota

Senin, 18 Juni 2012 - 19:48 WIB
KPK pertimbangkan permintaan...
KPK pertimbangkan permintaan Neneng jadi tahanan kota
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan permintaan tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni.

"Terkait soal permintaan tahanan kota, tentu permintaan itu harus disampaikan kepada penyidik dan pimpinan. Alasannya apa kan harus jelas, baru ditentukan apakah yang bersangkutan perlu dilakukan tahanan kota atau tahanan rumah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/6/2012).

Ditambahkan dia, KPK juga tengah mempertimbangkan permintaan Neneng untuk bertemu suaminya, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. Bahkan, Neneng diminta mengajukan permohonan resmi kepada Ketua KPK Abraham Samad.

"Soal permintaan bertemu suami, itu sudah domain dari pimpinan KPK. Ajukan saja secara resmi," tukasnya.

Lebih lanjut, Johan mengatakan, KPK sudah memiliki cukup bukti keterlibatan Neneng dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Neneng sebagai tersangka dalam kasus itu," tandasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0201 seconds (0.1#10.140)