Bantu Neneng, warga Malaysia terancam hukuman 12 tahun

Kamis, 14 Juni 2012 - 22:02 WIB
Bantu Neneng, warga...
Bantu Neneng, warga Malaysia terancam hukuman 12 tahun
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua orang warga Malaysia sebagai tersangka karena membantu tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni dalam pelarian.

KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

"KPK telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Kamis (14/6/2012).

Keduanya disangka dengan pasal 21 karena dinilai telah sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.(lin)
()
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved