Bantu Neneng, warga Malaysia terancam hukuman 12 tahun

Kamis, 14 Juni 2012 - 22:02 WIB
Bantu Neneng, warga...
Bantu Neneng, warga Malaysia terancam hukuman 12 tahun
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua orang warga Malaysia sebagai tersangka karena membantu tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni dalam pelarian.

KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

"KPK telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Kamis (14/6/2012).

Keduanya disangka dengan pasal 21 karena dinilai telah sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.(lin)
()
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved