Bantu Neneng, warga Malaysia terancam hukuman 12 tahun

Kamis, 14 Juni 2012 - 22:02 WIB
Bantu Neneng, warga...
Bantu Neneng, warga Malaysia terancam hukuman 12 tahun
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua orang warga Malaysia sebagai tersangka karena membantu tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni dalam pelarian.

KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

"KPK telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Kamis (14/6/2012).

Keduanya disangka dengan pasal 21 karena dinilai telah sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0487 seconds (0.1#10.140)