Kuasa hukum Neneng siap dipanggil KPK

Kamis, 14 Juni 2012 - 16:31 WIB
Kuasa hukum Neneng siap...
Kuasa hukum Neneng siap dipanggil KPK
A A A
Sindonews.com - Empat pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kaburnya Neneng sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Junimart Girsang mengatakan, dirinya bersama Rufinus Hutahuruk, Hotman Paris Hutapea, dan Elza Syarif hanya memenuhi permintaan suami Neneng.

"Silakan saja, saya siap jika harus diperiksa karena kami sebenarnya ingin membantu KPK. Menjadi pengacara Neneng hanyalah sekedar memenuhi permintaan dari suaminya M Nazaruddin," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Dia juga mengakui, jika dirinya bersama tiga pengacara lainnya belum mengantongi surat kuasa sebagai pengacara Neneng. Namun, Nazaruddin sempat meminta dirinya yang juga kuasa hukum Nazaruddin segera berkoordinasi dengan KPK, untuk mengurus kepulangan Neneng dan menjadi kuasa hukumnya.

"Jika saja KPK merespon surat yang kami masukkan dua bulan lalu, maka tidak perlu seperti ini. Ibu Neneng memang sudah mau pulang dan menyerahkan diri atas kesadarannya sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan Neneng hingga kini belum memiliki kuasa hukum. Padahal, Sebelumnya pengacara Nazaruddin seperti Rufinus Hutauruk dan Junimart Girsang mengaku sebagai pengacara Neneng.

Bahkan, saat penggiringan Neneng ke KPK, kedua orang tersebut menyatakan kepada media bahwa Direktur Keuangan Permai Group tersebut bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0425 seconds (0.1#10.140)