Penangkapan Neneng bukan prestasi KPK
A
A
A
Sindonews.com – Buron kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni kemarin akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah setahun melarikan diri.
Kejadian ini dinilai bukan sebuah prestasi bagi lembaga antikorupsi itu lantaran Neneng berhasil ditangkap atas kemauan sendiri. “Jelas Neneng bertujuan menyerahkan diri pada KPK. Karena itu, prestasi KPK dalam kasus Neneng harus ditujukan dengan membuka seluas-luasnya kasus itu tanpa negosiasi apa pun,” kata Ketua BP Setara Institute Hendardi dalam rilisnya, Rabu (13/6/2012).
Dia juga melihat kepulangan Neneng merupakan hal yang ganjil. Sejatinya Neneng masih masuk dalam daftar cekal (dicegah keluar negeri dan ditangkal masuk ke dalam negeri), namun dia dengan mudahnya lolos keluar dan masuk dari penjagaan Imigrasi. “Ini problem serius bagi Imigrasi Indonesia,” paparnya
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai KPK lamban menangkap Neneng. Dari 23 Mei 2011 pelarian Neneng ke luar negeri hingga penangkapan di Jakarta, 13 Juni 2012 kemarin, keberadaan Neneng selalu simpang siur. “Waktu setahun cukup panjang untuk bekerja,” kata Syafrani saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Sekadar diketahui, Neneng akhirnya tertangkap setelah dia menyerahkan diri ke KPK. Neneng sengaja menunggu penyidik KPK di rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin. Kuasa hukum M Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, Neneng Sri Wahyuni bukan ditangkap KPK, melainkan menyerahkan diri secara sukarela.
“Saya dapat info, tadi siang menelepon KPK agar menjemputnya ke rumahnya. KPK datang jam 03.00 WIB. Jadi bukan ditangkap, orang Neneng menunggunya (KPK) kok. Neneng secara sukarela menyerahkan diri. Enggak mungkin buron lari ke rumahnya kan,” kata Hotman di depan Gedung KPK.
Penyerahan diri Neneng kata Hotman atas permintaan keluarga Neneng. “Cuma disuruh keluarganya datang ya datang,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad beralibi menangkap Neneng Sri Wahyuni. “Saya perlu tegaskan bahwa Ibu Neneng itu ditangkap. Bukan menyerahkan diri,” kata Abraham saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta.
Saat itu Abraham didampingi tiga wakil ketua KPK yakni Zulkarnaen, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto, Direktur Penyidikan Warih Sadono, serta Juru Bicara KPK Johan Budi SP. “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim KPK karena berhari-hari telah bersusah payah, bahkan meninggalkan keluarganya untuk menjalankan tugas ini dalam mengejar Neneng selama ini,” kata Abraham.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengklaim proses pencarian hingga penangkapan Neneng terbilang lama. Dia beralasan tempat keberadaan Neneng di luar negeri selalu berubah-ubah hingga sulit terdeteksi. Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengatakan bahwa selain Neneng, KPK juga ikut meringkus dua warga kebangsaan Malaysia berinisial HBK dan RBMY.
Dua orang tersebut diduga ikut terlibat membantu Neneng selama pelariannya di luar negeri. Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans Tahun Anggaran 2008, Neneng ditetapkan sebagai tersangka. Istri terpidana M Nazaruddin itu diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek senilai Rp8,9 miliar itu.
Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang dia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek. (lil)
Kejadian ini dinilai bukan sebuah prestasi bagi lembaga antikorupsi itu lantaran Neneng berhasil ditangkap atas kemauan sendiri. “Jelas Neneng bertujuan menyerahkan diri pada KPK. Karena itu, prestasi KPK dalam kasus Neneng harus ditujukan dengan membuka seluas-luasnya kasus itu tanpa negosiasi apa pun,” kata Ketua BP Setara Institute Hendardi dalam rilisnya, Rabu (13/6/2012).
Dia juga melihat kepulangan Neneng merupakan hal yang ganjil. Sejatinya Neneng masih masuk dalam daftar cekal (dicegah keluar negeri dan ditangkal masuk ke dalam negeri), namun dia dengan mudahnya lolos keluar dan masuk dari penjagaan Imigrasi. “Ini problem serius bagi Imigrasi Indonesia,” paparnya
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai KPK lamban menangkap Neneng. Dari 23 Mei 2011 pelarian Neneng ke luar negeri hingga penangkapan di Jakarta, 13 Juni 2012 kemarin, keberadaan Neneng selalu simpang siur. “Waktu setahun cukup panjang untuk bekerja,” kata Syafrani saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Sekadar diketahui, Neneng akhirnya tertangkap setelah dia menyerahkan diri ke KPK. Neneng sengaja menunggu penyidik KPK di rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin. Kuasa hukum M Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, Neneng Sri Wahyuni bukan ditangkap KPK, melainkan menyerahkan diri secara sukarela.
“Saya dapat info, tadi siang menelepon KPK agar menjemputnya ke rumahnya. KPK datang jam 03.00 WIB. Jadi bukan ditangkap, orang Neneng menunggunya (KPK) kok. Neneng secara sukarela menyerahkan diri. Enggak mungkin buron lari ke rumahnya kan,” kata Hotman di depan Gedung KPK.
Penyerahan diri Neneng kata Hotman atas permintaan keluarga Neneng. “Cuma disuruh keluarganya datang ya datang,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad beralibi menangkap Neneng Sri Wahyuni. “Saya perlu tegaskan bahwa Ibu Neneng itu ditangkap. Bukan menyerahkan diri,” kata Abraham saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta.
Saat itu Abraham didampingi tiga wakil ketua KPK yakni Zulkarnaen, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto, Direktur Penyidikan Warih Sadono, serta Juru Bicara KPK Johan Budi SP. “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim KPK karena berhari-hari telah bersusah payah, bahkan meninggalkan keluarganya untuk menjalankan tugas ini dalam mengejar Neneng selama ini,” kata Abraham.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengklaim proses pencarian hingga penangkapan Neneng terbilang lama. Dia beralasan tempat keberadaan Neneng di luar negeri selalu berubah-ubah hingga sulit terdeteksi. Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengatakan bahwa selain Neneng, KPK juga ikut meringkus dua warga kebangsaan Malaysia berinisial HBK dan RBMY.
Dua orang tersebut diduga ikut terlibat membantu Neneng selama pelariannya di luar negeri. Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans Tahun Anggaran 2008, Neneng ditetapkan sebagai tersangka. Istri terpidana M Nazaruddin itu diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek senilai Rp8,9 miliar itu.
Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang dia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek. (lil)
()