Neneng belum menunjuk pengacara
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini, tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni yang berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjuk pengacara.
Sehingga, bagi siapa saja yang ingin mendampingi Neneng sebagai pengacara dalam menghadapi perkara hukum harus bisa menunjukan surat kuasa kepada KPK.
"Kami tegaskan hingga sampai saat ini saudara Neneng belum memiliki seorang pengacara. Jadi jika ingin mendampinginya silahkan tunjukan surat kuasanya," tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Jadi, apabila ada orang yang mengklaim sebagai kuasa hukum Neneng, akan menjadi bermasalah, karena Neneng memang belum menunjuk satu pun orang sebagai pengacaranya.
"Ini dapat menjadi masalah jika terus mengaku-ngaku sebagai pengacaranya. Solah-olah mendapat kuasa untuk mengurus perkara Neneng. Bahkan saat pengacara Nazaruddin mengajukan surat audensi terkait Neneng, kami menolaknya," cetus Bambang.(lin)
Sehingga, bagi siapa saja yang ingin mendampingi Neneng sebagai pengacara dalam menghadapi perkara hukum harus bisa menunjukan surat kuasa kepada KPK.
"Kami tegaskan hingga sampai saat ini saudara Neneng belum memiliki seorang pengacara. Jadi jika ingin mendampinginya silahkan tunjukan surat kuasanya," tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Jadi, apabila ada orang yang mengklaim sebagai kuasa hukum Neneng, akan menjadi bermasalah, karena Neneng memang belum menunjuk satu pun orang sebagai pengacaranya.
"Ini dapat menjadi masalah jika terus mengaku-ngaku sebagai pengacaranya. Solah-olah mendapat kuasa untuk mengurus perkara Neneng. Bahkan saat pengacara Nazaruddin mengajukan surat audensi terkait Neneng, kami menolaknya," cetus Bambang.(lin)
()