SBY angkat bicara soal jabatan wamen
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut presiden, pemerintah menghormati hukum dan mengindahkan apapun yang menjadi keputusan MK.
"Undang-Undang yang memberi kewenangan digugat di Mahkamah Konstitusi. Maka sikap saya, pemerintah, saya hormati hukum," kata Presiden di Istana Bogor, Rabu (13/6/2012).
Presiden mengatakan, undang-undang disusun DPR RI dan pemerintah. Maka itu, sulit dimengerti jika DPR atau pemerintah bilang ada yang salah pada UU itu, kemudian digugat ke MK. Namun, jika memang terdapat kesalahan, maka UU itu bisa diubah.
"UU tentang Kementerian Negara ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat wakil menteri (wamen). Penjelasan pasal 10 dibatalkan karena dianggap selalu mengikat dan terlalu teknis apa yang menjadi kewenangan presiden," terangnya.
Sementara berkaitan dengan isu atau debat di masyarakat luas menyangkut jabatan wamen, presiden menjelaskan, dirinya memiliki kewenangan menjalankan kekuasaaan pemerintahan sesuai UUD 1945.
"Jadi dengan kewenangan itu, presiden tentu bisa menyusun suatu struktur pemerintahan yang dipandang efektif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, dan dikukuhkan dalam implementasi UU Kementerian Negara," bebernya.
Di situ presiden diberikan kewenangan oleh UU untuk mengangkat menteri dan wamen. Sedangkan pertimbangan diangkat wamen karena pihaknya melihat ada sejumlah kementerian overload atau beban tugas menteri terlalu besar.
"Misalnya Menteri Keuangan, di samping harus mengembangkan kebijakan keuangan, dia juga menghabiskan waktu yang banyak untuk bahas dengan DPR, konvensi dan berbagai forum internasional, maka saya angkatlah wamen.
Demikian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anggaran banyak dan cakupannya luas. Kementerian Luar Negeri, menteri banyak di luar negeri dan kebijakan Menlu sering memerlukan yang bersangkutan untuk hadir," terangnya.
Pada hakikatnya, wamen membantu menteri untuk policy making (membuat kebijakan). Sebelum melakukan pengangkatan Presiden juga telah melakukan perhitungan terkait anggaran.
"Untuk itu sejumlah Wakil Menteri diangkat dengan manfaat riil dengan kerjanya pemerintahan. Karena itu, dengan adanya peliputan yang bilang ada pemborosan, saya rasa tidak seperti itu," tukasnya.(lin)
Menurut presiden, pemerintah menghormati hukum dan mengindahkan apapun yang menjadi keputusan MK.
"Undang-Undang yang memberi kewenangan digugat di Mahkamah Konstitusi. Maka sikap saya, pemerintah, saya hormati hukum," kata Presiden di Istana Bogor, Rabu (13/6/2012).
Presiden mengatakan, undang-undang disusun DPR RI dan pemerintah. Maka itu, sulit dimengerti jika DPR atau pemerintah bilang ada yang salah pada UU itu, kemudian digugat ke MK. Namun, jika memang terdapat kesalahan, maka UU itu bisa diubah.
"UU tentang Kementerian Negara ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat wakil menteri (wamen). Penjelasan pasal 10 dibatalkan karena dianggap selalu mengikat dan terlalu teknis apa yang menjadi kewenangan presiden," terangnya.
Sementara berkaitan dengan isu atau debat di masyarakat luas menyangkut jabatan wamen, presiden menjelaskan, dirinya memiliki kewenangan menjalankan kekuasaaan pemerintahan sesuai UUD 1945.
"Jadi dengan kewenangan itu, presiden tentu bisa menyusun suatu struktur pemerintahan yang dipandang efektif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, dan dikukuhkan dalam implementasi UU Kementerian Negara," bebernya.
Di situ presiden diberikan kewenangan oleh UU untuk mengangkat menteri dan wamen. Sedangkan pertimbangan diangkat wamen karena pihaknya melihat ada sejumlah kementerian overload atau beban tugas menteri terlalu besar.
"Misalnya Menteri Keuangan, di samping harus mengembangkan kebijakan keuangan, dia juga menghabiskan waktu yang banyak untuk bahas dengan DPR, konvensi dan berbagai forum internasional, maka saya angkatlah wamen.
Demikian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anggaran banyak dan cakupannya luas. Kementerian Luar Negeri, menteri banyak di luar negeri dan kebijakan Menlu sering memerlukan yang bersangkutan untuk hadir," terangnya.
Pada hakikatnya, wamen membantu menteri untuk policy making (membuat kebijakan). Sebelum melakukan pengangkatan Presiden juga telah melakukan perhitungan terkait anggaran.
"Untuk itu sejumlah Wakil Menteri diangkat dengan manfaat riil dengan kerjanya pemerintahan. Karena itu, dengan adanya peliputan yang bilang ada pemborosan, saya rasa tidak seperti itu," tukasnya.(lin)
()