Buron BLBI minta peradilannya dibuka lagi
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,95 triliun di Bank Harapan Sentosa (BHS) pada 1992-1996, Sherny Kojongian, meminta pengadilan agar kasusnya dibuka kembali.
Hal itu diungkapkan Sherny, melalui tim Kuasa Hukumnya Dea Tungga Esti. Menurutnya selama sidang, Sherny belum pernah mengikuti persidangan sekalipun. Bahkan, hingga dia divonis 20 tahun penjara dirinya tidak pernah mengikuti sidang.
"Dalam keadilan, berdasarkan KUHP dimana tidak dikenal adanya peradilan tanpa dihadiri terdakwa, maka kami minta proses peradilan dibuka kembali," kata Dea kepada wartawan, di Terminal 2 F, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Rabu (13/6/2012).
Seperti diketahui, pada 1998, Sherny kabur dengan menggunakan paspor tertanggal 21 Oktober 1998, dan nomor paspor H130301. Paspor tersebut berlaku sampai dengan 21 Oktober 2003.
Pada 2003, yang bersangkutan telah mendapatkan green card untuk menjadi warga negara Amerika. Pada 2004, Sherny mengajukan Permanent Residence di Amerika. Namun, pada 2009, Sherny mengajukan naturalisasi.
Sementara itu, pihak Indonesia memberikan informasi Sherny telah ditetapkan sebagai Red Notice karena termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana korupsi.
Untuk memastikan status hukum Sherny, Pemerintah AS meminta kelengkapan dokumen yang menyatakan Sherny seorang yang masuk DPO. Pada 16 November 2010, Sherny ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika.
Setelah menggelar sidang keimigrasian, Sherny diputuskan untuk dideportasi ke Indonesia. Sherny sempat mengajukan banding, tapi ditolak. Lalu, Pemerintah AS melalui interpol memberitahu Pemerintah Indonesia agar yang bersangkutan dideportasi.
Saat ini, Sherny mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Dia dijebloskan ke dalam penjara setibanya di tanah air pagi tadi. (san)
Hal itu diungkapkan Sherny, melalui tim Kuasa Hukumnya Dea Tungga Esti. Menurutnya selama sidang, Sherny belum pernah mengikuti persidangan sekalipun. Bahkan, hingga dia divonis 20 tahun penjara dirinya tidak pernah mengikuti sidang.
"Dalam keadilan, berdasarkan KUHP dimana tidak dikenal adanya peradilan tanpa dihadiri terdakwa, maka kami minta proses peradilan dibuka kembali," kata Dea kepada wartawan, di Terminal 2 F, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Rabu (13/6/2012).
Seperti diketahui, pada 1998, Sherny kabur dengan menggunakan paspor tertanggal 21 Oktober 1998, dan nomor paspor H130301. Paspor tersebut berlaku sampai dengan 21 Oktober 2003.
Pada 2003, yang bersangkutan telah mendapatkan green card untuk menjadi warga negara Amerika. Pada 2004, Sherny mengajukan Permanent Residence di Amerika. Namun, pada 2009, Sherny mengajukan naturalisasi.
Sementara itu, pihak Indonesia memberikan informasi Sherny telah ditetapkan sebagai Red Notice karena termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana korupsi.
Untuk memastikan status hukum Sherny, Pemerintah AS meminta kelengkapan dokumen yang menyatakan Sherny seorang yang masuk DPO. Pada 16 November 2010, Sherny ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika.
Setelah menggelar sidang keimigrasian, Sherny diputuskan untuk dideportasi ke Indonesia. Sherny sempat mengajukan banding, tapi ditolak. Lalu, Pemerintah AS melalui interpol memberitahu Pemerintah Indonesia agar yang bersangkutan dideportasi.
Saat ini, Sherny mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Dia dijebloskan ke dalam penjara setibanya di tanah air pagi tadi. (san)
()