Bahas anggaran, DPRD minta Rp10 M ke Soemarmo

Rabu, 13 Juni 2012 - 14:01 WIB
Bahas anggaran, DPRD...
Bahas anggaran, DPRD minta Rp10 M ke Soemarmo
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo, digelar.

Dalam dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta Rp10 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang, untuk memuluskan pembahasan APBD tahun anggaran 2012.

"DPRD Kota Semarang meminta Rp10 miliar untuk memuluskan proses pembahasan RAPBD TA 2012, nanti akan dikoordinasikan kepada Akhmad Zaenuri (Sekretaris Daerah/tersangka)," ujar Jaksa KMS A. Roni dimuka sidang Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Ditambahkan dia, temuan itu diperoleh dari bukti berupa surat yang dikirimkan pihak DPRD tertanggal 13 Juni 2011. Dalam surat tersebut tertulis, DPRD meminta Wali Kota Semarang Soemarmo segera mengirimkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Anggaran tahun 2012 paling lambat pertengahan Juni.

"Sebagai balasan, Soemarmo mengirim surat ke DPRD dengan Nomor 900/2561, tanpa melampirkan rancangan KUA dan PPAS tahun 2012," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kemudian surat itu dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Semarang dan menghasilkan agenda pembahasan KUA PPAS Kota Semarang. Momen tersebut kemudian dimanfaatkan anggota DPRD Agung Purno Sarjono untuk meminta uang Rp10 miliar kepada Soemarmo dengan alasan memuluskan pembahasan anggaran tersebut. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4712 seconds (0.1#10.140)