DKPP ajak KPU-Bawaslu buat aturan

Rabu, 13 Juni 2012 - 13:34 WIB
DKPP ajak KPU-Bawaslu buat aturan
DKPP ajak KPU-Bawaslu buat aturan
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyusun prosedur penegakan hukum kode etik.Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam tiga bulan pihaknya akan menyelesaikan penyusunan prosedur penegakan hukum kode etik penyelenggara pemilu, sehingga bisa langsung diterapkan."Kami harus masih merumuskan prosedur penegakan hukumnya, dalam 3 bulan ini kita selesaikan dulu, sambil mencari masukan dari masyarakat," katanya di Kantor Bawaslu, Jakarta, rabu (13/6/21012).Dia mengungkapkan, DKPP telah meminta empat anggotanya, yakni Saud Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu.Menurutnya, dengan adanya prosedur penegakan hukum kode etik itu, nantinya DKPP bisa langsung mengawasi dan menangani pelanggaran kode etik di KPU dan Bawaslu. Bahkan, DKPP juga bisa memecat Ketua KPU maupun Bawaslu jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik."Ketua KPU dan Bawaslu bisa kita pecat kalau terbukti melanggar kode etik nanti," ujarnya.Sebelumnya, Presiden telah melantik tujuh anggota DKPP yakni, Ida Budhiati mewakili unsur KPU, Nelson Simanjuntak mewakili unsur Bawaslu, Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Jimly Asshiddiqie, Saud Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini mewakili unsur masyarakat.DKPP sendiri bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai tingkat bawah. Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP bisa langsung memberikan sanksi kepada anggota KPU dan Bawaslu yang terbukti melanggar kode etik. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8544 seconds (0.1#10.140)
pixels