Skenario larinya buronan BLBI selama 10 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Sepintar apapun bajing meloncat akhirnya jatuh juga. Perumpamaan itu, sangat tepat untuk menggambarkan pelarian Sherny Kojongian, buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,95 triliun, di Amerika.
Selama sepuluh tahun pelariannya, terpidana kasus korupsi dan perbankan yang terjadi di Bank Harapan Sentosa (BHS) pada 1992-1996, Sherny mempunyai cerita tersendiri selama berada di negeri Paman Sam.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Wakil Jaksa Agung Darmono, inilah rentetan skenario perjalanan wanita buronan BLBI tersebut.
1. Pada tahun 1998, Sherny kabur dengan paspor tertanggal 21 Oktober 1998, dan nomor paspor H130301. Paspor tersebut pun berlaku sampai dengan 21 Oktober 2003.
2. Pada 2003, yang bersangkutan telah mendapatkan green card untuk menjadi warga negara Amerika.
3. Pada tahun 2004, Sherny mengajukan Permanent Residence di Amerika.
4. Pada tahun 2009, Sherny kemudian mengajukan naturalisasi. Pihak Indonesia memberikan informasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Red Notice karena termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana korupsi. Kemudian pemerintah AS meminta kelengkapan dokumen yang menyatakan yang bersangkutan merupakan orang yang sedang dicari.
5. Pada 16 November 2010 Sherny ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika. Kemudian dilakukan sidang keimigrasian, dengan putusan harus dideportasi ke Indonesia. Kemudian Sherny mengajukan banding, tapi ditolak. Lalu, Pemerintah AS melalui interpol memberitahu Indonesia agar yang bersangkutan dideportasi.
(san)
Selama sepuluh tahun pelariannya, terpidana kasus korupsi dan perbankan yang terjadi di Bank Harapan Sentosa (BHS) pada 1992-1996, Sherny mempunyai cerita tersendiri selama berada di negeri Paman Sam.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Wakil Jaksa Agung Darmono, inilah rentetan skenario perjalanan wanita buronan BLBI tersebut.
1. Pada tahun 1998, Sherny kabur dengan paspor tertanggal 21 Oktober 1998, dan nomor paspor H130301. Paspor tersebut pun berlaku sampai dengan 21 Oktober 2003.
2. Pada 2003, yang bersangkutan telah mendapatkan green card untuk menjadi warga negara Amerika.
3. Pada tahun 2004, Sherny mengajukan Permanent Residence di Amerika.
4. Pada tahun 2009, Sherny kemudian mengajukan naturalisasi. Pihak Indonesia memberikan informasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Red Notice karena termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana korupsi. Kemudian pemerintah AS meminta kelengkapan dokumen yang menyatakan yang bersangkutan merupakan orang yang sedang dicari.
5. Pada 16 November 2010 Sherny ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika. Kemudian dilakukan sidang keimigrasian, dengan putusan harus dideportasi ke Indonesia. Kemudian Sherny mengajukan banding, tapi ditolak. Lalu, Pemerintah AS melalui interpol memberitahu Indonesia agar yang bersangkutan dideportasi.
(san)
()