Wa Ode minta Tipikor panggil Menkeu & Ketua DPR
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayani meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Ketua DPR Marzuki Alie sebagai saksi.
Wa Ode yang datang dengan bersama kuasa hukumnya, menilai Menkeu telah mengetahui seluruh proses pembahasan DPID. Sedangkan, Marzuki Alie diminta dijadikan saksi, karena sikapnya yang meminta Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit terhadap rekening Wa Ode.
"Ketua DPR tidak mempunyai hak untuk mengaudit rekening seseorang. Ketua DPR tidak memiliki itu," katanya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Wa Ode yang datang dengan mengenakan terusan merah itu juga mengaku siap menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya. "Saya siap, bismillah saja. Siap insya Allah. Siap dengan senang hati, apa pun itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Wa Ode diduga menerima suap Rp6 miliar dari Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp10 miliar dalam rekeningnya.
Terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Wa Ode pernah menuding Wakil Ketua DPR Anis Matta, serta pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pemimpin Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID. Tudingan itu telah dibantah Anis, Tamsil, dan Olly. (lil)
Wa Ode yang datang dengan bersama kuasa hukumnya, menilai Menkeu telah mengetahui seluruh proses pembahasan DPID. Sedangkan, Marzuki Alie diminta dijadikan saksi, karena sikapnya yang meminta Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit terhadap rekening Wa Ode.
"Ketua DPR tidak mempunyai hak untuk mengaudit rekening seseorang. Ketua DPR tidak memiliki itu," katanya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Wa Ode yang datang dengan mengenakan terusan merah itu juga mengaku siap menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya. "Saya siap, bismillah saja. Siap insya Allah. Siap dengan senang hati, apa pun itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Wa Ode diduga menerima suap Rp6 miliar dari Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp10 miliar dalam rekeningnya.
Terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Wa Ode pernah menuding Wakil Ketua DPR Anis Matta, serta pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pemimpin Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID. Tudingan itu telah dibantah Anis, Tamsil, dan Olly. (lil)
()