Sidang perdana Wa Ode digelar

Rabu, 13 Juni 2012 - 08:44 WIB
Sidang perdana Wa Ode...
Sidang perdana Wa Ode digelar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus tersangka suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati, hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku, pihaknya telah mendapatkan jadwal resmi pelaksanaan sidang perdana Wa Ode. Johan mengakui dalam persidangan pihaknya akan mencermati fakta-fakta baru atau keterangan yang disampaikan oleh terdakwa ataupun saksi- saksi yang dihadirkan.

"Keterangan ini tentu akan dipakai untuk mengembangkan kasus ini. Sejauh mana perkembangannya, sangat tergantung juga keterangan dan fakta-fakta di persidangan," papar dia.

Terkait pernyataan Wa Ode yang siap membuka peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap pemulusan DPID tersebut, dia menyatakan KPK mempersilakannya. Menurut dia, penyidikan masih terus melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni pengusaha Fahd A Rafiq. Pasalnya, kasus atas tersangka Fahd belum selesai pemberkasannya.

Johan menuturkan,KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada tiga orang,yakni Fahd A Rafiq sebagai tersangka serta dua saksi–Haris Surahman dan Sefa Yolanda.

Menurut dia, pencegahan itu untuk pengembangan dan pengusutan kasus ini. Kuasa hukum Wa Ode, Arbab Paproeka, menyatakan siap menghadapi persidangan tersebut. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Wa Ode telah mempersiapkan pembuktian terbalik.

Apalagi, dua kasus Wa Ode dijadikan satu berkas oleh KPK. "Kalau Anda tanya kesiapan kita bagaimana, tim sudah dalam kondisi siap," kata Arbab saat dihubungi di Jakarta, Selasa 12 Juni 2012 kemarin.

Dia berharap, dalam pengembangan kasus DPID, KPK tidak serta-merta melupakan informasi-informasi yang disampaikan kliennya selama proses penyidikan.

Apalagi mengenai adanya surat menteri keuangan tertanggal 13 Desember 2010, yang menyatakan adanya kesesuaian dan ketidaksesuaian alokasi DPID untuk daerah-daerah yang sudah disepakati dalam rapat Banggar, khususnya penghilangan 129 daerah penerima.

Karena konsekuensi dari hilangnya daerah yang tidak mendapatkan DPID itu, anggarannya dialihkan ke daerah lain yang jika dihitung, paling tidak ada penghilangan Rp1,8 triliun.

Sebelumnya, Wa Ode menuding keterlibatan empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, yakni Mirwan Amir, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Melchias Markus Mekeng, serta Wakil Ketua DPR Anis Matta, dalam kasus yang sama. Dia menegaskan akan membuka peran-peran pihakpihak yang disebutkannya selama ini, apa pun konsekuensinya.

Bahkan, dia siap membuktikan uang Rp10 miliar yang disita KPK,bukan sebagai TPPU. "Itu dari hasil usaha pribadi sebelum menjadi anggota DPR. Di pengadilan, saya akan buktikan keterlibatan pihak-pihak yang sudah saya sampaikan di KPK," kata dia. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0367 seconds (0.1#10.140)