Lapindo dituding lepas tangan

Rabu, 13 Juni 2012 - 08:33 WIB
Lapindo dituding lepas...
Lapindo dituding lepas tangan
A A A
Sindonews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan PT Minarak Lapindo Jaya yang masih lepas tanggung jawab dalam penanganan dampak korban lumpur yang banyak menyengsarakan warga.

Masalah ini semakin menyakitkan karena penanganan korban justru dibebankan pada pemerintah melalui APBNP 2012. “Korban belum mendapat keadilan, namun kemudian penanganannya dibebankan ke APBNP. Ini sangat tidak adil,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Selasa (12/6/2012). Ridha menjelaskan, dari sudut pandang mana pun, PT Minarak Lapindo Jaya adalah pihak yang harus bertanggung jawab, sedangkan pemerintah mendesak agar itu dilakukan.

Artinya, sangat tidak masuk akal apabila justru pemerintah yang dibebani penanganan korban lumpur. “Ini kok aneh, perusahaan yang melakukan, tiba-tiba pemerintah yang menanggung beban. Ini jelas tidak benar dan harus diusut,” terangnya. Mantan Deputi Direktur Walhi ini, menilai ada aroma politik yang sangat kental dirasakan, sehingga masalah Lapindo ini kemudian dibiayai APBNP.

Semakin kuat dugaan bahwa kepentingan politik bermain-main dalam masalah lumpur Lapindo ini, sehingga kepentingan politik yang bermain dalam kasus ini wajib diselidiki. “Political interest yang bermain-main dalam masalah ini harus diusut, sebab PT Minarak Lapindo Jaya belum maksimal mengatasi dan menangani korban,” tegasnya.

Gubernur Fasilitasi Korban ke Jakarta

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan akan memfasilitasi, termasuk menyediakan angkutan dan akomodasi bagi korban lumpur Lapindo yang akan ke Jakarta. Warga bahkan dipersilakan berunjuk rasa menuntut ganti di rumah Aburizal Bakrie. “Silakan saja ke Jakarta, tapi jangan banyak-banyak,” kata Soekarwo.

Unjuk rasa dilakukan jika PT Minarak Lapindo Jaya kembali ingkar janji untuk melakukan pembayaran ganti rugi. Sebelumnya, korban Lapindo dijanjikan proses pembayaran ganti rugi pada 10 Juni 2012. Namun hingga waktu yang dijanjikan terlewati, pembayaran belum juga dilakukan. Janji pembayaran dibuat oleh Vice Presiden PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala, ketika korban Lapindo memblokade tanggul Lapindo.

Saat itu, antara perwakilan korban Lapindo dan Andi Darussalam melakukan pertemuan di Polres Sidoarjo, Selasa 29 Mei 2012 lalu. Dalam pertemuan tersebut disepakati pembayaran ganti rugi pada 10 Juni 2012. Bahkan, Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso mengatakan bahwa kesepakatan di Polres Sidoarjo, langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai tanda tangan Ketua Dewan Pengarah BPLS Djoko Kirmanto.

Menurut Soekarwo, PT Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya memang selalu ingkar janji, sementara pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menekan, apalagi memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. “Ini kan bukan bencana nasional. Keputusan Mahkamah Agung (MA) juga mengatakan Lapindo tidak bersalah,” ujarnya.

Kendati demikian, karena PT Lapindo telah menyatakan komitmen pembayaran ganti rugi yang dituangkan dalam sebuah peraturan presiden, Soekarwo akan tetap menagih janji PT Lapindo. Soekarwo juga menjelaskan dalam waktu dekat akan mengajak Kepala Polda Jawa Timur, Panglima Kodam V/Brawijaya, Bupati Sidoarjo, Ketua Dewan Pengarah BPLS yang juga Menteri PU, bertemu dengan PT Minarak.

Dalam pertemuan itu, pemerintah akan kembali mendesak komitmen PT Minarak. Sementara itu, warga korban lumpur Lapindo kembali harus gigit jari. Pelunasan pembayaran ganti rugi yang dijanjikan hari ini (kemarin) diingkari lagi oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Saat mengecek buku tabungan, warga kembali harus kecewa mendapati saldonya tidak berubah dari sebelumnya.

Kesanggupan PT Minarak Lapindo Jaya itu saat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memfasilitasi pertemuan dengan segenap forum pimpinan daerah. Pertemuan itu sepakat pembayaran dilakukan pada 10 Juni 2012 lalu. Saat itu, Lapindo ingkar janji. Lapindo beralasan baru bisa mentransfer warga pada hari ini. Kini untuk ke sekian kalinya warga dibohongi lagi.

Ketika mengklarifikasi melesetnya pembayaran ganti rugi ini kepada Lapindo, warga kembali dijanjikan bahwa mereka akan ditransfer paling lambat Sabtu 16 Juni 2012 mendatang. “Kami menelepon bagian keuangan PT Minarak bernama Pak Totok, dan dijelaskan terlambatnya pembayaran karena persoalan cash flow. Selain itu, karena Vice President PT Minarak Andi Darussalam Tabussala juga masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura,” kata Yudho Wintoko, salah satu koordinator warga.

Menurut Wintoko, warga bersabar menunggu hingga Sabtu mendatang. Apabila Sabtu belum ditransfer, warga akan kembali menduduki tanggul titik 25 dan melarang BPLS melakukan aktivitas. Sutrisno, salah satu korban Lapindo asal Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, mengaku kecewa karena proses pelunasan kembali tertunda.

Dia kecewa dengan pemerintah yang tidak bisa berbuat banyak, walaupun pihak Lapindo berulang kali membohongi warga. “Saya sangat membutuhkan uang ganti rugi itu untuk membeli rumah,” kata Sutrisno. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3033 seconds (0.1#10.140)