Polri janji serius buru buron BLBI
A
A
A
Sindonews.com – Markas Besar Polri berjanji terus memburu terpidana kasus pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berstatus buron. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, Polri terus berkoordinasi dengan Interpol untuk mendeteksi keberadaan para terpidana buron tersebut.
"Kita tunggu informasi dari Interpol. Bilamana sudah ada informasi, ya kita akan jemput,” ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6/2012). Saud memaparkan, Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan identitas para terpidana kasus ini, yang belum dieksekusi karena kabur ke luar negeri. Para terpidana tersebut sudah menjadi buron Interpol dengan masuk daftar red notice.
Seperti diketahui, ada beberapa nama terpidana BLBI yang hingga kini masih menghirup udara bebas dan belum merasakan hukuman penjara. Mereka antara lain Samadikun Hartono yang divonis empat tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia belum dieksekusi karena diduga keburu kabur ke luar negeri. Samadikun sempat mengajukan visa untuk berobat ke Jepang.
Namun dari penelusuran Kejagung, Samadikun tidak mempergunakan visanya. Nama lain yang hingga kini belum juga dieksekusi adalah terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga Rp1,29 triliun, David Nusa Wijaya. Direktur Utama Bank Umum Sertivia (1998-1999) itu disebut-sebut kabur ke Singapura, sebelum MA mengeluarkan putusan kasasi yang menghukumnya delapan tahun penjara.
Lalu, ada nama mantan wakil komisaris utama PT Bank Surya Bambang Sutrisno dan mantan direktur utama Bank Surya Adrian Kiki Ariawan. Bambang dihukum seumur hidup karena mengemplang uang negara sebesar Rp1,5 triliun. Dia disidang in absentia. Bambang diduga kabur ke Singapura, sementara Kiki ke Australia. Skandal dana BLBI ini terjadi saat Indonesia diguncang krisis moneter akhir 1997.
Agar tidak mengalami krisis di sektor perbankan, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dalam bentuk obligasi rekapitulasi senilai Rp645 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp144,54 triliun dalam bentuk obligasi BLBI. “Kita pantau terus perkembangan dan informasi dari Interpol,” ucap Saud. Seperti diketahui, terpidana pengemplang dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Sherny Kojongian tertangkap di San Francisco setelah kabur selama 10 tahun.
Saud berharap Sherny juga bisa menginformasikan keberadaan para terpidana lain yang melarikan diri ke luar negeri. Sherny direncanakan tiba hari ini melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta pukul 08.00 WIB dari San Francisco, dengan sebelumnya transit di Singapura. Sherny menumpang pesawat Garuda Indonesia. Saud mengatakan, kepolisian mendampingi Sherny selama dalam perjalanan.
Setibanya di Tanah Air, Sherny langsung akan diserahkan kepada Kejagung. “Untuk dieksekusi,” kata Saud. Sherny adalah terpidana BLBI yang divonis 20 tahun penjara. PN Jakarta Pusat menyebutkan Sherny terbukti menyalahgunakan BLBI. (lil)
"Kita tunggu informasi dari Interpol. Bilamana sudah ada informasi, ya kita akan jemput,” ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6/2012). Saud memaparkan, Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan identitas para terpidana kasus ini, yang belum dieksekusi karena kabur ke luar negeri. Para terpidana tersebut sudah menjadi buron Interpol dengan masuk daftar red notice.
Seperti diketahui, ada beberapa nama terpidana BLBI yang hingga kini masih menghirup udara bebas dan belum merasakan hukuman penjara. Mereka antara lain Samadikun Hartono yang divonis empat tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia belum dieksekusi karena diduga keburu kabur ke luar negeri. Samadikun sempat mengajukan visa untuk berobat ke Jepang.
Namun dari penelusuran Kejagung, Samadikun tidak mempergunakan visanya. Nama lain yang hingga kini belum juga dieksekusi adalah terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga Rp1,29 triliun, David Nusa Wijaya. Direktur Utama Bank Umum Sertivia (1998-1999) itu disebut-sebut kabur ke Singapura, sebelum MA mengeluarkan putusan kasasi yang menghukumnya delapan tahun penjara.
Lalu, ada nama mantan wakil komisaris utama PT Bank Surya Bambang Sutrisno dan mantan direktur utama Bank Surya Adrian Kiki Ariawan. Bambang dihukum seumur hidup karena mengemplang uang negara sebesar Rp1,5 triliun. Dia disidang in absentia. Bambang diduga kabur ke Singapura, sementara Kiki ke Australia. Skandal dana BLBI ini terjadi saat Indonesia diguncang krisis moneter akhir 1997.
Agar tidak mengalami krisis di sektor perbankan, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dalam bentuk obligasi rekapitulasi senilai Rp645 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp144,54 triliun dalam bentuk obligasi BLBI. “Kita pantau terus perkembangan dan informasi dari Interpol,” ucap Saud. Seperti diketahui, terpidana pengemplang dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Sherny Kojongian tertangkap di San Francisco setelah kabur selama 10 tahun.
Saud berharap Sherny juga bisa menginformasikan keberadaan para terpidana lain yang melarikan diri ke luar negeri. Sherny direncanakan tiba hari ini melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta pukul 08.00 WIB dari San Francisco, dengan sebelumnya transit di Singapura. Sherny menumpang pesawat Garuda Indonesia. Saud mengatakan, kepolisian mendampingi Sherny selama dalam perjalanan.
Setibanya di Tanah Air, Sherny langsung akan diserahkan kepada Kejagung. “Untuk dieksekusi,” kata Saud. Sherny adalah terpidana BLBI yang divonis 20 tahun penjara. PN Jakarta Pusat menyebutkan Sherny terbukti menyalahgunakan BLBI. (lil)
()