Buronan BLBI segera dieksekusi
A
A
A
Sindonews.com - Sherny Kojongian, terpidana 20 tahun penjara perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera dieksekusi setibanya di tanah air, besok.
Buronan 10 tahun Interpol itu saat ini masih dalam perjalanan dari San Fransisco, dan diperkirakan tiba di Indonesia besok, Rabu 13 Juni 2012.
Rencananya, sesampai di Bandara Soerkano Hatta, Sherny akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk langsung dieksekusi.
“Dari Kejaksaan Agung kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta pusat, untuk pelaksanaan putusan itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/6/2012).
Menurut Adi, proses penjemputan dilakukan oleh tim terdiri dari kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kemenkum HAM, dipimpin Wakil Jaksa Agung.
Seperti diketahui, Sherny dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran uang BLBI sehingga merugikan negara mencapai Rp1,95 triliun.(lin)
Buronan 10 tahun Interpol itu saat ini masih dalam perjalanan dari San Fransisco, dan diperkirakan tiba di Indonesia besok, Rabu 13 Juni 2012.
Rencananya, sesampai di Bandara Soerkano Hatta, Sherny akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk langsung dieksekusi.
“Dari Kejaksaan Agung kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta pusat, untuk pelaksanaan putusan itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/6/2012).
Menurut Adi, proses penjemputan dilakukan oleh tim terdiri dari kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kemenkum HAM, dipimpin Wakil Jaksa Agung.
Seperti diketahui, Sherny dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran uang BLBI sehingga merugikan negara mencapai Rp1,95 triliun.(lin)
()