BAP ketua KTI dilimpahkan ke Kejati
A
A
A
Sindonews.com – Polda Metro Jaya segera melimpahkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan terhadap Denny AK terkait dugaan pemerasan telah dinyatakan lengkap (P21). "Rabu 12 Juni 2012 nanti, kami akan melimpahkan tahap kedua beserta penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona menambahkan, barang bukti yang akan diserahkan kepada kejaksaan berupa uang tunai USD2.000.
Uang tunai tersebut diduga hasil pemerasan tersangka Denny AK terhadap salah satu perusahaan operator telekomunikasi. Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Denny di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat 20 April 2012 lalu. (lil)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan terhadap Denny AK terkait dugaan pemerasan telah dinyatakan lengkap (P21). "Rabu 12 Juni 2012 nanti, kami akan melimpahkan tahap kedua beserta penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona menambahkan, barang bukti yang akan diserahkan kepada kejaksaan berupa uang tunai USD2.000.
Uang tunai tersebut diduga hasil pemerasan tersangka Denny AK terhadap salah satu perusahaan operator telekomunikasi. Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Denny di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat 20 April 2012 lalu. (lil)
()