Cepat sidangkan Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum tersangka korupsi pemberian cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom pada 2004, Andi F Simangunsong, berharap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap kliennya.
"Ibu Miranda Swaray Goeltom hari ini diperiksa untuk kedua kalinya dan kita harapkan minggu depan atau dua minggu lagi perkara ini segera disidangkan," ujar Andi saat mendampingi Miranda di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Ditambahkan dia, pemeriksaan yang terlampau lama hanya akan membuat Miranda mengalami masalah. Baik itu kesehatan fisik maupun gangguan mental. Untuk itu, dia berharap KPK segera menyidangkan kasus cek pelawat dan diketahui siapa yang salah dalam kasus tersebut.
"Ya seharusnya kalau sudah ditahan, penegak hukum itu harus segera cepat memproses. Ini juga apresiasi dari Ibu Miranda. Karena Ibu Miranda sudah terlanjur ditahan dan harus cepat-cepat disidang agar Ibu Miranda bisa ditetapkan tidak bersalah," tegas Andi. (san)
"Ibu Miranda Swaray Goeltom hari ini diperiksa untuk kedua kalinya dan kita harapkan minggu depan atau dua minggu lagi perkara ini segera disidangkan," ujar Andi saat mendampingi Miranda di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Ditambahkan dia, pemeriksaan yang terlampau lama hanya akan membuat Miranda mengalami masalah. Baik itu kesehatan fisik maupun gangguan mental. Untuk itu, dia berharap KPK segera menyidangkan kasus cek pelawat dan diketahui siapa yang salah dalam kasus tersebut.
"Ya seharusnya kalau sudah ditahan, penegak hukum itu harus segera cepat memproses. Ini juga apresiasi dari Ibu Miranda. Karena Ibu Miranda sudah terlanjur ditahan dan harus cepat-cepat disidang agar Ibu Miranda bisa ditetapkan tidak bersalah," tegas Andi. (san)
()