KPK periksa Rektor Universitas Tirtayasa Serang

Kamis, 07 Juni 2012 - 12:08 WIB
KPK periksa Rektor Universitas Tirtayasa Serang
KPK periksa Rektor Universitas Tirtayasa Serang
A A A
Sindonews.com - Mantan Rektor Universitas Tirtayasa, Serang, Banten, Rahman Abdullah, hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahman, diduga mengetahui kucuran dana senilai Rp45 miliar pada tahun 2009 dan 2010.

Selain Rahman, penyidik juga memanggil Rektor Institute Pertanian Bogor (IPB), Herry Sunardiyanto. Pemanggilan Herry kali ini, merupakan panggilan lanjutan. Sebelumnya, Herry mangkir dari panggilan KPK.

"Mereka berdua diperiksa untuk tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh. Pemeriksaan sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kemenpora dan Kemendiknas," ujar Kabag Penerangan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha pagi ini, Kamis (7/6/2012).

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran di Kemendiknas (sekarang Kemendikbud). Salah satunya proyek pengadaan alat-alat laboratorium di 21 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Sedang hubungannya dengan kedua rektor itu, dianggap mengetahui duduk perkara atau kisaran biaya yang dianggarkan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6703 seconds (0.1#10.140)