Andi bantah ada kesalahan prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng bantah adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Setahu saya, seluruh prosedur sudah dilakukan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Dia mengatakan, dirinya menyerahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. "Apa yang dilakukan oleh saya, sudah berdasarkan prosedur," ujarnya.
Dia pun menampik anggapan, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto cuci tangan dari persoalan tersebut, dengan menyebut pihak yang mendesain pusat olahraga di Hambalang yang harus bertanggungjawab. "Saya tidak mengatakan begitu (Djoko Kirmanto cuci tangan)," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku, pihaknya hanya memberikan advice teknik dalam penyelenggaraan pembangunan pada proses pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Dia pun menegaskan, pihak yang harus bertanggungjawab adalah, pihak yang mendesain komplek pusat olahraga tersebut. (lil)
"Setahu saya, seluruh prosedur sudah dilakukan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Dia mengatakan, dirinya menyerahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. "Apa yang dilakukan oleh saya, sudah berdasarkan prosedur," ujarnya.
Dia pun menampik anggapan, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto cuci tangan dari persoalan tersebut, dengan menyebut pihak yang mendesain pusat olahraga di Hambalang yang harus bertanggungjawab. "Saya tidak mengatakan begitu (Djoko Kirmanto cuci tangan)," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku, pihaknya hanya memberikan advice teknik dalam penyelenggaraan pembangunan pada proses pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Dia pun menegaskan, pihak yang harus bertanggungjawab adalah, pihak yang mendesain komplek pusat olahraga tersebut. (lil)
()