Diperiksa KPK, Edi Hariadi dicecar 15 pertanyaan

Rabu, 06 Juni 2012 - 16:29 WIB
Diperiksa KPK, Edi Hariadi dicecar 15 pertanyaan
Diperiksa KPK, Edi Hariadi dicecar 15 pertanyaan
A A A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Cilegon Edi Hariadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Edi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Cilegon, Banten dengan tersangka mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat.

Pemeriksaan terhadap Edi, dilakukan mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Edi dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait jabatannya saat proyek itu berlangsung, yakni sebagai ketua tim anggaran.

Namun, saat ditanya apakah yang bersangkutan mengetahui korupsi yang dilakukan atasannya, Edi membantah. Dia mengaku, sama sekali tidak mengetahui perihal korupsi tersebut. "Saya kan dulu ketua tim anggaran. Tapi diakhir mau selesai," ujar Edi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Selain Edi, sebelumnya KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang. Pemeriksaan terhadap Fazwar dilakukan pada Rabu 9 Mei 2012. Pada Senin 14 Mei 2012, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafa’at sebagai tersangka. Tubagus Aat diduga terlibat dalam kasus pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada 2005-2010. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4104 seconds (0.1#10.140)