KPK panggil Wakil Walikota Cilegon

Rabu, 06 Juni 2012 - 11:51 WIB
KPK panggil Wakil Walikota...
KPK panggil Wakil Walikota Cilegon
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Walikota Cilegon, Edi Hariadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan Edi Hariadi merupakan kelanjutan upaya KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemerintah Kota Cilegon," katanya di Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Masih terkait kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menahan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat karena dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang merugikan negara sekira Rp11,5 miliar tersebut bermula dengan adanya laporan masyarakat yang melihat adanya kejanggalan dalam proses tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. (lil)
()
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved