Pemerintah janji tindaklanjuti putusan MK
Selasa, 05 Juni 2012 - 14:13 WIB
Pemerintah janji tindaklanjuti putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja membatalkan jabatan wakil menteri seperti diatur dalam pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara.
Dalam sidang putusan MK yang dipimpin Mahfud MD meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru mengenai pengangkatan wakil menteri.
"Apa yang diputuskan MK akan kami tindak lanjuti nanti," jelas Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi di Istana Negara Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Menurut Sudi, pemerintah menghormati serta menilai keputusan MK itu merupakan keputusan terbaik. "Iya, kita hormati keputusan MK. Tapi kami belum menerima keputusannya, kami masih belum bisa berkomentar," ujarnya.
Namun demikian, Sudi membantah jika job deskripsi jabatan wamen
tidak jelas. "Siapa bilang tidak jelas? Sangat jelas sekali. Job deskripsinya juga ada," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam putusan MK itu, Mahfud menyatakan jabatan wamen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahfud menjelaskan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan wamen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wamen.
Dalam putusannya, MK mengatakan semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.(lin)
Dalam sidang putusan MK yang dipimpin Mahfud MD meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru mengenai pengangkatan wakil menteri.
"Apa yang diputuskan MK akan kami tindak lanjuti nanti," jelas Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi di Istana Negara Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Menurut Sudi, pemerintah menghormati serta menilai keputusan MK itu merupakan keputusan terbaik. "Iya, kita hormati keputusan MK. Tapi kami belum menerima keputusannya, kami masih belum bisa berkomentar," ujarnya.
Namun demikian, Sudi membantah jika job deskripsi jabatan wamen
tidak jelas. "Siapa bilang tidak jelas? Sangat jelas sekali. Job deskripsinya juga ada," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam putusan MK itu, Mahfud menyatakan jabatan wamen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahfud menjelaskan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan wamen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wamen.
Dalam putusannya, MK mengatakan semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.(lin)
()