Pengacara akan ajukan penangguhan penahanan Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Tim pengacara mantan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Miranda. Rencananya, surat tersebut akan dilayangkan pada Senin 4 Juni 2012.
Hal ini disampaikan oleh anak buah pengacara Miranda, yaitu Dave Advitama ketika menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).
Pada kesempatan itu, Dave juga ditemani oleh rekannya Daniel Benta, yang merupakan anak buah pengacara Miranda Andi Simangunsong. Keduanya tiba di Gedung KPK sekira pukul 12.15 WIB.
Kepada wartawan, Dave menyampaikan maksud kedatangannya ke KPK untu memeriksa keadaan Miranda yang berada di tahanan KPK. Selain itu, juga untuk meminta izin kepada lembaga anti korupsi tersebut, supaya kliennya dapat menunaikan ibadah.
"Namun karena hari ini tidak bisa besuk, maka kami tidak bisa bertemu dengan ibu Mirnada, untuk selanjutnya kami memberikan permohonan agar ibu Miranda dapat melakukan ibadah di rutan KPK, dan ini menunggu respon dari KPK," tukas Dave.
Seperti diketahui, usai diperiksa KPK pada Jumat 1 Juni 2012, Miranda langsung ditahan. Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemberian suap cek pelawat kepada anggota DPR menyangkut suksesi pemilihan DGS BI pada tahun 2004 lalu yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom.
Hal ini disampaikan oleh anak buah pengacara Miranda, yaitu Dave Advitama ketika menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).
Pada kesempatan itu, Dave juga ditemani oleh rekannya Daniel Benta, yang merupakan anak buah pengacara Miranda Andi Simangunsong. Keduanya tiba di Gedung KPK sekira pukul 12.15 WIB.
Kepada wartawan, Dave menyampaikan maksud kedatangannya ke KPK untu memeriksa keadaan Miranda yang berada di tahanan KPK. Selain itu, juga untuk meminta izin kepada lembaga anti korupsi tersebut, supaya kliennya dapat menunaikan ibadah.
"Namun karena hari ini tidak bisa besuk, maka kami tidak bisa bertemu dengan ibu Mirnada, untuk selanjutnya kami memberikan permohonan agar ibu Miranda dapat melakukan ibadah di rutan KPK, dan ini menunggu respon dari KPK," tukas Dave.
Seperti diketahui, usai diperiksa KPK pada Jumat 1 Juni 2012, Miranda langsung ditahan. Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemberian suap cek pelawat kepada anggota DPR menyangkut suksesi pemilihan DGS BI pada tahun 2004 lalu yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom.
()