Miranda kembali diperiksa KPK

Jum'at, 01 Juni 2012 - 11:43 WIB
Miranda kembali diperiksa...
Miranda kembali diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian cek pelawat kepada anggota DPR menyangkut suksesi pemilihan DGS BI tahun 2004.

Miranda tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan itu, Miranda langsung memasuki Geung KPK tanpa memberikan komentar kepada sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi terkait kasus yang dijalaninya.

Sementara itu, dari pihak KPK juga belum ada kepastian apakah, usai menajalani pemeriksaan, Miranda langsung ditahan atau tidak.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Miranda sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh lembaga KPK.
()
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved