Miranda kembali diperiksa KPK

Jum'at, 01 Juni 2012 - 11:43 WIB
Miranda kembali diperiksa...
Miranda kembali diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian cek pelawat kepada anggota DPR menyangkut suksesi pemilihan DGS BI tahun 2004.

Miranda tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan itu, Miranda langsung memasuki Geung KPK tanpa memberikan komentar kepada sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi terkait kasus yang dijalaninya.

Sementara itu, dari pihak KPK juga belum ada kepastian apakah, usai menajalani pemeriksaan, Miranda langsung ditahan atau tidak.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Miranda sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh lembaga KPK.
()
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved