Miranda kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian cek pelawat kepada anggota DPR menyangkut suksesi pemilihan DGS BI tahun 2004.
Miranda tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan itu, Miranda langsung memasuki Geung KPK tanpa memberikan komentar kepada sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi terkait kasus yang dijalaninya.
Sementara itu, dari pihak KPK juga belum ada kepastian apakah, usai menajalani pemeriksaan, Miranda langsung ditahan atau tidak.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Miranda sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh lembaga KPK.
Miranda tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan itu, Miranda langsung memasuki Geung KPK tanpa memberikan komentar kepada sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi terkait kasus yang dijalaninya.
Sementara itu, dari pihak KPK juga belum ada kepastian apakah, usai menajalani pemeriksaan, Miranda langsung ditahan atau tidak.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Miranda sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh lembaga KPK.
()