Dosen STTIS mangkir panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dosen tetap Sekolah Tinggi Teknologi Informatika Sony Sugema (STTIS) Kahar Mulyani mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kahar diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya dan Tangerang.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk TPK pengadaan CIS-RISI di PT PLN," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2012).
Namun, hingga pukul 13.00 WIB, Kahar belum juga hadir dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondo sebagai terpidana.
Eddie dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena melakukan tindak pidana korupsi proyek PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.
Sebelumnya, mantan Deputi Direktur Bidang Investasi dan Saham PLN Suyud Wartadipraja ketika menjadi saksi di persidangan mengatakan, proyek CIS-RISI yang menggunakan anggaran negara Rp137 miliar itu masuk ke dalam RKAP tahun 2004. (san)
Kahar diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya dan Tangerang.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk TPK pengadaan CIS-RISI di PT PLN," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2012).
Namun, hingga pukul 13.00 WIB, Kahar belum juga hadir dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondo sebagai terpidana.
Eddie dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena melakukan tindak pidana korupsi proyek PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.
Sebelumnya, mantan Deputi Direktur Bidang Investasi dan Saham PLN Suyud Wartadipraja ketika menjadi saksi di persidangan mengatakan, proyek CIS-RISI yang menggunakan anggaran negara Rp137 miliar itu masuk ke dalam RKAP tahun 2004. (san)
()