Muhaimin: Perhitungan KHL disahkan Juni 2012

Selasa, 29 Mei 2012 - 07:41 WIB
Muhaimin: Perhitungan KHL disahkan Juni 2012
Muhaimin: Perhitungan KHL disahkan Juni 2012
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, Dewan Pengupahan Nasional telah menyelesaikan survey dan pembahasan revisi komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Upah Minimum.

Setelah dilakukan uji lapangan, hasil revisi itu akan dibahas lebih lanjut oleh tripartit nasional dan segera ditetapkan sehingga dapat digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum tahun 2013 yang akan datang.

"Pembahasan akhir revisi KHL ditingkat Dewan Pengupahan Nasional sudah selesai, kemudian ini akan dibawa ke uji lapangan," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Chevron Indonesia Company (CICO), CGS, CGI dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), SPCI dan SPNCI di Jakarta, Senin 28 Mei 2012.

Muhaimin mengatakan, dalam membahasan usulan revisi KHL, sejak pertengahan Maret 2012, Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan pencarian fakta di lapangan di 15 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Survey lapangan itu untuk mencari pendapat, data dan fakta dari ribuan pekerja mengenai komponen-komponen KHL yang hendak direvisi," jelasnya.

Kemudian hasil revisi KHL yang berasal dari fakta di lapangan itu, lanjut Muhaimin akan dibandingkan terlebih dahulu dengan komponen KHL yang lama untuk mengetahui seberapa besar perbedaannya.

"Jadi akan dilihat perbandingan kenaikannya seberapa, antara komponen lama dan komponen baru. Setelah pembahasannya selesai, nanti segera disahkan secepat mungkin, awal Juni mungkin," paparnya.

Namun Muhaimin belum bersedia mengungkapkan lebih jauh revisi apa saja yang dilakukan terhadap Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan meminta agar perusahaan maupun pekerja menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.

Sebelumnya, Muhaimin mengungkapkan bahwa selain mengenai KHL, revisi peraturan itu juga menjelaskan tata cara mekanisme survei KHL demi pemenuhan kebutuhan minimum para pekerja.

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2849 seconds (0.1#10.140)