MK gelar sidang perdana APBNP
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat 6a UU tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Munculnya pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dan dapat memberi ruang kepada pemerintah untuk melakukan perubahan menurut versi pemerintah tanpa persetujuan DPR," ujar kuasa hukum pemohon M Komarudin dan Muhammad Hafidz, Andi Muhammad usai persidangan, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2012).
Ditambahkan dia, dari segi formil, seharusnya ada kriteria perubahan UU untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, setelah ada perubahan, UU itu malah menimbulkan persoalan. Hal ini lah yang menjadi dasar M Komarudin dan Muhammad Hafidz melakukan gugatan.
"Karenanya, Pasal 7 ayat 6a ini sangat bertentangan dengan pasal sebelumnya. Untuk itu, kami minta UU secara keseluruhan dibatalkan. Karena dari segi formil salah UU ini," ujar Kuasa Hukum Federasi Ikatan Serikat buruh Indonesia (FISBI) tersebut.
UU tersebut, lanjut Andi, tidak mempunyai kekuatan hukum sejak dirumuskan oleh MK. Sidang akan dilanjutkan 14 hari setelah pihak pemohon melakukan revisi. Majelis hukum meminta agar merevisi struktur dan pasal-pasalnya. Karena apa yang dibacakan tersebut tidak sesuai dengan pasal-pasal yang dicantumkan.
"Minggu depan kita sudah masukan revisi tersebut, tidak sampai 14 hari," tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 14.00 WIB hingga 15.25 WIB. Selama persidangan berlangsung, serikat buruh tersebut turut hadir. "Saya hadir di sini untuk melihat proses selama persidangan berlangsung. Kami datang sekitar puluhan orang dari berbagai daerah," terang Warno. (san)
"Munculnya pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dan dapat memberi ruang kepada pemerintah untuk melakukan perubahan menurut versi pemerintah tanpa persetujuan DPR," ujar kuasa hukum pemohon M Komarudin dan Muhammad Hafidz, Andi Muhammad usai persidangan, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2012).
Ditambahkan dia, dari segi formil, seharusnya ada kriteria perubahan UU untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, setelah ada perubahan, UU itu malah menimbulkan persoalan. Hal ini lah yang menjadi dasar M Komarudin dan Muhammad Hafidz melakukan gugatan.
"Karenanya, Pasal 7 ayat 6a ini sangat bertentangan dengan pasal sebelumnya. Untuk itu, kami minta UU secara keseluruhan dibatalkan. Karena dari segi formil salah UU ini," ujar Kuasa Hukum Federasi Ikatan Serikat buruh Indonesia (FISBI) tersebut.
UU tersebut, lanjut Andi, tidak mempunyai kekuatan hukum sejak dirumuskan oleh MK. Sidang akan dilanjutkan 14 hari setelah pihak pemohon melakukan revisi. Majelis hukum meminta agar merevisi struktur dan pasal-pasalnya. Karena apa yang dibacakan tersebut tidak sesuai dengan pasal-pasal yang dicantumkan.
"Minggu depan kita sudah masukan revisi tersebut, tidak sampai 14 hari," tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 14.00 WIB hingga 15.25 WIB. Selama persidangan berlangsung, serikat buruh tersebut turut hadir. "Saya hadir di sini untuk melihat proses selama persidangan berlangsung. Kami datang sekitar puluhan orang dari berbagai daerah," terang Warno. (san)
()