Polri persilakan KPK selidiki rekening gendut
A
A
A
Sindonews.com – Markas Besar Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki skandal dugaan rekening gendut perwira Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan, Polri merupakan lembaga yang tak kebal hukum.Anggotanya juga bisa diadili di pengadilan umum. ”Jika memang ada lembaga yang merasa berhak untuk menyelidiki, silakan. Seperti Komnas HAM, Ombudsman, atau KPK. Anggota Polri bisa diadili di peradilan umum,” ucap Boy saat ditemui di Mabes Polri akhir pekan lalu.
Pernyataan Boy ini menegaskan apa yang dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, Polri siap jika KPK menyelidiki rekening gendut. ”Jika memang menemukan fakta, silakan,” kata dia,Januari lalu. Boy mengatakan, KPK dan Polri terus berkoordinasi untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Namun, hingga kini belum ada pembicaraan antardua lembaga itu terkait penyelidikan rekening gendut. ”Siapa saja boleh memeriksa Polri, lembaga mana pun yang memang memiliki kewenangan bisa memeriksa,”ucap dia. Boy menjelaskan, Bareskrim Polri pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan rekening gendut sejumlah perwira Polri. Hasil penyelidikan itu tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Juli tahun lalu, Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan 23 rekening anggotanya yang mencurigakan. Data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Mabes Polri merilis, dari 23 rekening itu, dua rekening terindikasi pidana, satu rekening belum bisa diproses,satu rekening dihentikan karena pemilik meninggal dunia.Kemudian dua rekening sedang menunggu pembuktian. Sisanya 17 rekening dikategorikan wajar karena diperoleh dari caracara yang legal.
Polri mengklaim 17 rekening itu didapat dari hasil berkebun, usaha angkot, hingga warisan keluarga. Namun, Polri tidak pernah memublikasikan identitas pemilik 17 rekening tersebut. ”Hasilnya sudah kami serahkan ke PPATK,”ungkap Boy.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Polri tidak akan membiarkan lembaga lain, termasuk KPK,menyelidiki kasus rekening gendut Polri. ”Kita semua paham adakah jenderal yang mau begitu (diusut rekening gendutnya), saya kok enggak yakin,” kata Denny di Jakarta. (wbs)
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan, Polri merupakan lembaga yang tak kebal hukum.Anggotanya juga bisa diadili di pengadilan umum. ”Jika memang ada lembaga yang merasa berhak untuk menyelidiki, silakan. Seperti Komnas HAM, Ombudsman, atau KPK. Anggota Polri bisa diadili di peradilan umum,” ucap Boy saat ditemui di Mabes Polri akhir pekan lalu.
Pernyataan Boy ini menegaskan apa yang dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, Polri siap jika KPK menyelidiki rekening gendut. ”Jika memang menemukan fakta, silakan,” kata dia,Januari lalu. Boy mengatakan, KPK dan Polri terus berkoordinasi untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Namun, hingga kini belum ada pembicaraan antardua lembaga itu terkait penyelidikan rekening gendut. ”Siapa saja boleh memeriksa Polri, lembaga mana pun yang memang memiliki kewenangan bisa memeriksa,”ucap dia. Boy menjelaskan, Bareskrim Polri pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan rekening gendut sejumlah perwira Polri. Hasil penyelidikan itu tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Juli tahun lalu, Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan 23 rekening anggotanya yang mencurigakan. Data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Mabes Polri merilis, dari 23 rekening itu, dua rekening terindikasi pidana, satu rekening belum bisa diproses,satu rekening dihentikan karena pemilik meninggal dunia.Kemudian dua rekening sedang menunggu pembuktian. Sisanya 17 rekening dikategorikan wajar karena diperoleh dari caracara yang legal.
Polri mengklaim 17 rekening itu didapat dari hasil berkebun, usaha angkot, hingga warisan keluarga. Namun, Polri tidak pernah memublikasikan identitas pemilik 17 rekening tersebut. ”Hasilnya sudah kami serahkan ke PPATK,”ungkap Boy.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Polri tidak akan membiarkan lembaga lain, termasuk KPK,menyelidiki kasus rekening gendut Polri. ”Kita semua paham adakah jenderal yang mau begitu (diusut rekening gendutnya), saya kok enggak yakin,” kata Denny di Jakarta. (wbs)
()