Aturan presiden lepas jabatan parpol perlu dikaji

Jum'at, 25 Mei 2012 - 10:54 WIB
Aturan presiden lepas jabatan parpol perlu dikaji
Aturan presiden lepas jabatan parpol perlu dikaji
A A A
Sindonews.com - Usulan adanya aturan bagi presiden terpilih harus melepas jabatan partai politik (parpol) terus menjadi isu menarik. Kebanyakan, parpol memang setuju usulan tersebut.

Demikian pula, Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika. Menurutnya, ide itu cukup menarik. Hanya saja, masih perlu dikaji secara mendalam.

"Itu memang masih membutuhkan kajian matang," tuturnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Orang yang baru saja dipilih untuk menempati posisi sebagai Ketua Komisi III ini mengatakan, menariknya dari ide itu karena ada ketentuan harus mundur dari parpol ketika terpilih jadi presiden maupun wakil presiden.

"Menariknya di situ. Padahal dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) tidak mengikat gubernur/wagub, wali kota/wawali, bupati/wabup, tidak ada larangan tapi kenapa untuk presiden/wapres dilarang meski ini wacana. Jadi harus dikaji secara komprehensif," jelasnya.

Sebelumnya, ide itu muncul dari Sekjen PPP Romahurmuziy. Dia mengusulkan dalam revisi UU Pilpres dimasukkan poin tentang aturan bagi presiden dan Wapres melepas jabatan parpol setelah terpilih.

"Presiden dan wapres itu menjadi milik bangsa Indonesia dan mewakafkan semua jabatan di parpol setelah menjadi Presiden dan wapres," kata Romahurmuziy dalam sebuah kesempatan Rabu 23 Mei 2012 lalu.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1643 seconds (0.1#10.140)