Pramono Anung: Ada tekanan Australia terkait grasi Corby
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mensinyalir terjadi intervensi dan tekanan dari Pemerintah Australia terkait pemberian grasi lima tahun terhadap terpidana narkoba Shapelle Leigh Corby.
"Sudah pastilah, enggak mungkin enggak. Memberikan keringanan 5 tahun hukuman penjara yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) pasti ada kaitannya dengan hubungan diplomasi internasional," duga Pramono Anung di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Pramono meyakini, terjadi diplomasi internasional Pemerintah Australia dengan Menkum HAM terhadap kasus narkoba yang merupakan pelanggaran berat itu. "Perdagangan narkoba ini termasuk pelanggaran berat, selain juga terorisme dan perdagangan manusia," katanya.
Karena itu, menurut Pramono, dalam konteks tersebut persiden harus juga memberikan perhatian secara khusus terhadap WNI yang tersangkut perkara hukum narkoba di Australia. Setidaknya, Australia juga bisa memberikan perlakuan sama dengan memberikan grasi atau keringanan kepada WNI.
Grasi lima tahun dinilainya terlalu banyak, sebab bangsa sendiri tak pernah mendapatkan grasi sebanyak itu.
"Lima tahun angka yang luar biasa, kepada warga negara sendiri saja saya belum pernah melihat ada grasi sebanyak itu. Sehingga kalau ini diberikan kepada seseorang sekaligus ratu mariyuana internasional, pasti hal ini ada kaitannya antara Indonesia dengan Australia," tukas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Seperti diketahui, Corby sendiri telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti membawa ganja ke Bali. Sejak divonis tahun 2004, Corby terus saja mendapatkan pengurangan hukuman.(lin)
"Sudah pastilah, enggak mungkin enggak. Memberikan keringanan 5 tahun hukuman penjara yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) pasti ada kaitannya dengan hubungan diplomasi internasional," duga Pramono Anung di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Pramono meyakini, terjadi diplomasi internasional Pemerintah Australia dengan Menkum HAM terhadap kasus narkoba yang merupakan pelanggaran berat itu. "Perdagangan narkoba ini termasuk pelanggaran berat, selain juga terorisme dan perdagangan manusia," katanya.
Karena itu, menurut Pramono, dalam konteks tersebut persiden harus juga memberikan perhatian secara khusus terhadap WNI yang tersangkut perkara hukum narkoba di Australia. Setidaknya, Australia juga bisa memberikan perlakuan sama dengan memberikan grasi atau keringanan kepada WNI.
Grasi lima tahun dinilainya terlalu banyak, sebab bangsa sendiri tak pernah mendapatkan grasi sebanyak itu.
"Lima tahun angka yang luar biasa, kepada warga negara sendiri saja saya belum pernah melihat ada grasi sebanyak itu. Sehingga kalau ini diberikan kepada seseorang sekaligus ratu mariyuana internasional, pasti hal ini ada kaitannya antara Indonesia dengan Australia," tukas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Seperti diketahui, Corby sendiri telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti membawa ganja ke Bali. Sejak divonis tahun 2004, Corby terus saja mendapatkan pengurangan hukuman.(lin)
()