Capres tak harus dari parpol

Senin, 21 Mei 2012 - 10:03 WIB
Capres tak harus dari...
Capres tak harus dari parpol
A A A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) tidak memiliki keharusan mengusung calon presiden (capres) dari kalangan internal atau kader sendiri.

Sebab, menurut pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, setiap parpol wajib membuka diri untuk menerima siapa pun warga negara Indonesia yang berkeinginan menjadi capres atau cawapres asalkan telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ada melalui pemilihan yang demokratis.

“Partai politik tidak bisa memaksakan kehendak hanya mencalonkan elite-elite partainya sendiri ataupun calon dari partai lainnya tanpa memedulikan keinginan masyarakat yang ingin menjadi calon presiden. Ini harus dipahami setiap elite parpol,” tandas Irman di Jakarta kemarin.

Menurut dia, persyaratan menjadi capres dan cawapres sudah diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 5–12 UU No 42/2008 tentang Pilpres. Dalam aturan itu ada kewajiban bahwa parpol harus memberikan ruang pada rakyat Indonesia yang memenuhi syarat untuk bisa dipilih oleh partai-partai politik meski rakyat itu bukanlah anggota partai politik.

“Tidak ada satu pun ketentuan di Indonesia bahwa orang yang harus menjadi capres adalah kader parpol. Kalau parpol melakukan hal itu, maka parpol telah melakukan tindakan ilegal dan capres yang diajukan kalaupun menang bisa disebut sebagai capres inkonstitusional,” paparnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, UUD 1945 maupun UU Pilpres memang tak membatasi figur nonparpol menjadi capres dan hal ini sejalan dengan demokrasi dan reformasi yang sedang dijalani bangsa Indonesia.

Karena itu, institusi politik harus melaksanakan hal itu sebagai bagian reformasi politik.”Parpol dengan semangat demokrasi juga harus menggambarkan demokrasi dalam rekrutmen kader,” ungkapnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6492 seconds (0.1#10.140)