Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal tersebut diizinkan melanjutkan pelayarannya setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan menjadi syarat mutlak bagi setiap kapal yang berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin dari Bea Cukai serta Imigrasi, sudah terpenuhi," kata Muhammad Azhari dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 karena kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa di atas kapal karena sudah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. "Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan untuk berlayar," tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan investasi besar seperti BJA tidak akan bermain-main dengan legalitas.
Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang sebelumnya telah meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim investasi di Gorontalo.
"Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, terutama bagi perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional," ujarnya.
Dengan konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan menjadi syarat mutlak bagi setiap kapal yang berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin dari Bea Cukai serta Imigrasi, sudah terpenuhi," kata Muhammad Azhari dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 karena kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa di atas kapal karena sudah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. "Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan untuk berlayar," tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan investasi besar seperti BJA tidak akan bermain-main dengan legalitas.
Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang sebelumnya telah meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim investasi di Gorontalo.
"Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, terutama bagi perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional," ujarnya.
Dengan konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.
(abd)