Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar
Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:04 WIB
loading...
Bakamla menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal tersebut diizinkan melanjutkan pelayarannya setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan menjadi syarat mutlak bagi setiap kapal yang berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin dari Bea Cukai serta Imigrasi, sudah terpenuhi," kata Muhammad Azhari dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 karena kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa di atas kapal karena sudah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan menjadi syarat mutlak bagi setiap kapal yang berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin dari Bea Cukai serta Imigrasi, sudah terpenuhi," kata Muhammad Azhari dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 karena kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa di atas kapal karena sudah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Lihat Juga :