SBY bantah intervensi kasus Agusrin

Sabtu, 19 Mei 2012 - 13:09 WIB
SBY bantah intervensi...
SBY bantah intervensi kasus Agusrin
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah jika dikatakan mengintervensi kasus Gubernur Provinsi Bengkulu Agusrin Najamudin yang dinonaktikan karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.

"Itu kan title yang dipilih oleh media. Pemerintah terbuka dan sangat rasional atas hukum dan tidak ada upaya intevensi sedikitpun. Posisi Presiden sangat objektif, apalagi Agusrin merupakan kader Partai Demokrat," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha saat dihubungi, Jumat 18 5 2012 malam.

Selain itu, Julian pun membantah jika pemerintah dikatakan tidak teliti dalam melakukan administrasi hukum lantaran sudah beberapa kali dikalahkan oleh Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dalam sejumlah kasus.

"Saya tidak bisa menanggapi itu. Saya bukan ahli hukum. Yang pasti pemerintah memiliki rasional atas dasar Keppres tersebut dikeluarkan atas putusan atau vonis yang bersangkutan. Hukum berproses. Hukum sendiri punya mekanisme yang sangat khusus tidak bisa diganggu," paparnya.

Lebih lanjut, Julian mengatakan, dengan tidak jadinya Junaidi dilantik menggantikan Agusrin, Presiden akan tetap menempatkan Junaidi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. "Kekosongan gubernur dilaksanakan oleh pelaksana tugas gubernur, Pak Junaidi, jadi meski belum dilantik tidak masalah," katanya.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri.

Putusan sela itu menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan
hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela tersebut. Agusrin, Gubernur Bengkulu nonaktif, yang kini dipidana, sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung.

Melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, Agusrin pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.

Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi pada Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0621 seconds (0.1#10.140)