KPK setujui pembebasan Rosa

Jum'at, 18 Mei 2012 - 09:34 WIB
KPK setujui pembebasan...
KPK setujui pembebasan Rosa
A A A
Sindonews.com – Terpidana kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang akan menghirup udara bebas. Direktur Marketing PT Anak Negeri itu mendapatkan pembebasan bersyarat karena jadi saksi kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui pemberian hak pembebasan bersyarat pada Rosalina berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Menkumham Denny Indrayana mengatakan, surat LPSK mengenai usulan pembebasan bersyarat untuk Rosalina (Rosa) telah diterima.

Menkumham tidak keberatan memberikan hak pembebasan bersyarat tersebut asalkan telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya dan dianggap berkelakuan baik selama menjalani tahanan.

“Pada dasarnya pembebasan bersyarat kan tak dihilangkan, tapi diperketat.Jadi kalau dia (Rosa) bisa memenuhi syarat untuk dapat pembebasan bersyarat (PB), ya kami berikan. Prosesnya akan kami hitung sekarang,” kata Denny di Jakarta.

Sekadar diketahui, Rosa ditangkap KPK dan langsung ditahan pada 21 April 2011. Pada 21 September 2011 majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara pada Rosa. Denny menuturkan, Rosa diusulkan mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Meski begitu,Denny mengingatkan bahwa tidak seluruh pelaku pidana bisa dikategorikan sebagai justice collaborator seperti Rosa.

Hanya tersangka atau terdakwa yang mau membongkar kasus saja yang bisa diberikan keringanan hukuman. “Jadi kalau KPK dan LPSK saja menilai begitu,tentu kami dalam kondisi yang sama.Tapi memang yang harus diwaspadai sekarang jangan sampai orang dengan mudah jadi justice collaborator. Jadi kalau dia tidak bekerja sama, ya tidak kami berikan,” ujar mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum tersebut. Seperti diketahui, LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Rosa kepada Menkumham Amir Syamsuddin pada 24 April 2012.

Usulan tersebut mempertimbangkan peran Rosa sebagai justice collaborator dalam penanganan kasus di KPK. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, usulan pembebasan bersyarat untuk Rosa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK,dan LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku.

Dalam pasal menyebutkan, penghargaan berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat diajukan oleh LPSK dan atau pimpinan KPK kepada Menkumham untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam kasus Rosa meskipun telah divonis dan dijebloskan ke penjara, terpidana selalu bertindak searah dan sejalan dalam penuntasan kasus Wisma Atlet dengan pemberian kesaksiannya yang memenuhi kualifikasi substansi dan fakta hukum.“ Sehingga ketika direkomendasikan, kita setujui pembebasan bersyaratnya (Rosa). Kami mendukung Rosa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK,” kata Bambang di Jakarta.

Dia menuturkan, dalam setiap rekomendasi bagi saksi pelaku yang bekerja sama termasuk usulan status bebas bersyarat bagi Rosa, KPK menggunakan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa KPK berkewajiban melindungi saksi atau pelapor yang memberikan keterangan penting dalam penuntasan sebuah kasus korupsi yang dapat sampai ke aktor utama.

“Kalau mengikuti proses persidangannya, kan Rosa banyak memberikan informasi ataupun keteranganketerangan yang dirumuskan dalam dakwaan. Rosa juga kemudian ikut memberikan info-info untuk pengembangan kasus,”paparnya.

Pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 21 September 2011,majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara pada Rosa, denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan.

Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dengan memberikan cek Rp4,3 miliar kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR dan cek Rp3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6963 seconds (0.1#10.140)