KPK dalami kasus pembelian saham PT Garuda
A
A
A
Sindonews.com - Clara Maureen selaku direktur PT Pasific Putra Metropolitan dan Zainal Abidin serta Nur Hasanah yang merupakan mantan karyawan di PT Permai Group jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia, yang melibatkan M. Nazarudin.
"Mereka diperiksa sebagai saksi pembelian saham PT Garuda," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/05/2012).
Nazarudin sendiri sudah secara resmi berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Uang pembelian saham PT Garuda itu diduga diperoleh dari komisi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
KPK akan menjerat pihak terkait dalam kasus ini dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia, yang melibatkan M. Nazarudin.
"Mereka diperiksa sebagai saksi pembelian saham PT Garuda," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/05/2012).
Nazarudin sendiri sudah secara resmi berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Uang pembelian saham PT Garuda itu diduga diperoleh dari komisi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
KPK akan menjerat pihak terkait dalam kasus ini dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
()