KPK jemput paksa saksi Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa Amin Handoyo, yang merupakan salah satu saksi dari kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Tadi malam. Yang bersangkutan kita hadirkan secara paksa," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/05/2012).
Sebelum dilakukan penjemputan paksa, KPK telah dua kali memanggil Amin, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK tersebut tanpa keterangan yang jelas.
"Karena sudah dua kali dipanggil, tanggal 3 dan 7, tidak hadir tanpa keterangan," sambung Priharsa.
Amin sendiri menurut Priharsa merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus yang menjerat istri dari M. Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.
"Amin Handoko, saksi tersangka Neneng Sri Wahyuni, kasus pengadaan PLTS di kemenakertrans," tutup Priharsa.
Neneng Sri Wahyuni merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Bersama suaminya, Nazaruddin, Neneng kabur ke Singapura pada 23 Mei 2011, tiga bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pelariannya, dia disebut-sebut pernah singgah di Thailand, Columbia, dan Malaysia. Negara terakhir itu belakangan santer diberitakan menjadi tempat persembunyian Neneng. (wbs)
"Tadi malam. Yang bersangkutan kita hadirkan secara paksa," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/05/2012).
Sebelum dilakukan penjemputan paksa, KPK telah dua kali memanggil Amin, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK tersebut tanpa keterangan yang jelas.
"Karena sudah dua kali dipanggil, tanggal 3 dan 7, tidak hadir tanpa keterangan," sambung Priharsa.
Amin sendiri menurut Priharsa merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus yang menjerat istri dari M. Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.
"Amin Handoko, saksi tersangka Neneng Sri Wahyuni, kasus pengadaan PLTS di kemenakertrans," tutup Priharsa.
Neneng Sri Wahyuni merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Bersama suaminya, Nazaruddin, Neneng kabur ke Singapura pada 23 Mei 2011, tiga bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pelariannya, dia disebut-sebut pernah singgah di Thailand, Columbia, dan Malaysia. Negara terakhir itu belakangan santer diberitakan menjadi tempat persembunyian Neneng. (wbs)
()