Sikap pemerintah soal pelantikan Gubernur Bengkulu

Rabu, 16 Mei 2012 - 11:35 WIB
Sikap pemerintah soal...
Sikap pemerintah soal pelantikan Gubernur Bengkulu
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut terkait penundaan pelantikan Gubernur Provinsi Bengkulu, Junaidi Hamsyah menggantikan Agusrin Najamuddin yang dinonaktifkan karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Maka itu, pihaknya menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

"Sudah kita proses agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunda sementara sehingga proses hukum berjalan," ujar Sudi di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Dia menyampaikan, adanya putusan tersebut, bukan berarti proses pemberantasan korupsi ikut tertunda. Menurutnya, proses pemberantasan korupsi tetap jalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"kita enggak bisa menabrak hukum. Memberantas korupsi tetapi kita tetap dalam koridor hukum," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin, yang kini dipidana namun sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.

Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi pada Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkait persoalan tersebut, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamuddin, meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan Wakil Gubernur selaku Pelaksana tugas (Plt),Junaidi Hamsyah menggantikan Agusrin untuk menaati putusan dan perintah penundaan pengadilan.

"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya," ujar Yusri.

Menurutnya, dua Keputusan Presiden (Keppres), yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Keppres tersebut adalah nomor 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. "Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junadi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya," terangnya.
()
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved