Sikap pemerintah soal pelantikan Gubernur Bengkulu

Rabu, 16 Mei 2012 - 11:35 WIB
Sikap pemerintah soal pelantikan Gubernur Bengkulu
Sikap pemerintah soal pelantikan Gubernur Bengkulu
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut terkait penundaan pelantikan Gubernur Provinsi Bengkulu, Junaidi Hamsyah menggantikan Agusrin Najamuddin yang dinonaktifkan karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Maka itu, pihaknya menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

"Sudah kita proses agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunda sementara sehingga proses hukum berjalan," ujar Sudi di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Dia menyampaikan, adanya putusan tersebut, bukan berarti proses pemberantasan korupsi ikut tertunda. Menurutnya, proses pemberantasan korupsi tetap jalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"kita enggak bisa menabrak hukum. Memberantas korupsi tetapi kita tetap dalam koridor hukum," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin, yang kini dipidana namun sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.

Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi pada Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkait persoalan tersebut, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamuddin, meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan Wakil Gubernur selaku Pelaksana tugas (Plt),Junaidi Hamsyah menggantikan Agusrin untuk menaati putusan dan perintah penundaan pengadilan.

"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya," ujar Yusri.

Menurutnya, dua Keputusan Presiden (Keppres), yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Keppres tersebut adalah nomor 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. "Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junadi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya," terangnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7309 seconds (0.1#10.140)