ICW laporkan dugaan korupsi PT Newmont NTB
A
A
A
Sindonews.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pada pembagian laba (deviden) terhadap pembelian saham di PT Newmont Nusa Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembelian saham ini, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang bekerja sama dengan anak perusahaan dari PT Bumi Resource Mineral, dan PT Multi Capital (PT MC).
"Sejak awal kerja sama antara PT DMB dengan PT MC yang juga anak perusahaan Bakrie Grup, tidak ada peraturan daerah yang mengatur penyertaan modal di antara keduanya. Setelah ditelusuri, ternyata PT DMB memiliki hutang kepada PT MC sebanyak Rp 241.368 juta," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Ditambahkan Firdaus, dengan adanya pembagian deviden tersebut, Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kerugian dari pembelian saham sebesar 24 persen atau sekitar Rp361.161 milliar terhadap PT Newmont.
Menurut perhitungan ICW, seharusnya PT DMB memperoleh laba (setelah dipotong pajak) dari pembagian laba sebesar USD47.210.542. Tetapi karena kontrak yang disusun antara PT DMB dengan PT MC tidak jelas, maka hanya menerima Rp66.943 miliar atau sekitar USD7.382.422.
"Sejak awal kontraknya memang bermasalah, di sinilah ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Diduga ada kongkalikong sehingga pemerintah daerah merugi," ungkap Firdaus.
Dalam laporannya, ICW berharap agar proses hukum yang dapat merugikan pemerintah daerah itu dapat diselesaikan pihak KPK. "Untuk menelusuri kasus ini, ICW akan bekerja sama dengan Badan Keuangan Negara (BKN) untuk mendalami kerugian tersebut," tegasnya. (san)
Pembelian saham ini, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang bekerja sama dengan anak perusahaan dari PT Bumi Resource Mineral, dan PT Multi Capital (PT MC).
"Sejak awal kerja sama antara PT DMB dengan PT MC yang juga anak perusahaan Bakrie Grup, tidak ada peraturan daerah yang mengatur penyertaan modal di antara keduanya. Setelah ditelusuri, ternyata PT DMB memiliki hutang kepada PT MC sebanyak Rp 241.368 juta," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Ditambahkan Firdaus, dengan adanya pembagian deviden tersebut, Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kerugian dari pembelian saham sebesar 24 persen atau sekitar Rp361.161 milliar terhadap PT Newmont.
Menurut perhitungan ICW, seharusnya PT DMB memperoleh laba (setelah dipotong pajak) dari pembagian laba sebesar USD47.210.542. Tetapi karena kontrak yang disusun antara PT DMB dengan PT MC tidak jelas, maka hanya menerima Rp66.943 miliar atau sekitar USD7.382.422.
"Sejak awal kontraknya memang bermasalah, di sinilah ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Diduga ada kongkalikong sehingga pemerintah daerah merugi," ungkap Firdaus.
Dalam laporannya, ICW berharap agar proses hukum yang dapat merugikan pemerintah daerah itu dapat diselesaikan pihak KPK. "Untuk menelusuri kasus ini, ICW akan bekerja sama dengan Badan Keuangan Negara (BKN) untuk mendalami kerugian tersebut," tegasnya. (san)
()